Ambon, Kilaskota.com __Suhu politik internal Partai Golkar di Maluku mulai memanas. Sejumlah kader dan simpatisan partai berlambang pohon beringin itu akhirnya angkat suara setelah mencuat dugaan permainan tidak sehat dalam pemecatan Aziz Mahulette, S.H., tanpa pemberitahuan resmi.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tertanggal 14 September 2025 diduga sengaja disembunyikan oleh Plt Ketua DPD dan Plt Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku, hingga akhirnya baru diketahui Aziz Mahulette pada 7 Oktober 2025 melalui pemberitaan media daring. Ironisnya, surat tersebut baru diserahkan secara fisik pada 8 Oktober 2025, setelah Aziz sendiri menghubungi Plt Sekretaris DPD.
Langkah ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa internal untuk menutup ruang pembelaan diri bagi Aziz sebagaimana dijamin dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai GOLKAR
Mantan Komdes Partai Golkar Desa Asilulu, Abdul Mutalib, dengan nada geram menilai bahwa yang terjadi bukan sekadar salah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk menyingkirkan kader secara tidak fair.
“Beta mau bilang terang, ini bukan salah administrasi biasa. Ini akal-akalan politik untuk singkirkan orang. Surat pemecatan itu disembunyikan, lalu dorang bilang ke DPRD bahwa tidak ada masalah internal. Itu tipu dan sengaja mau jatuhkan Aziz,” Tegas Mutalib.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik individu, tapi juga merusak marwah Partai Golkar sebagai partai besar yang menjunjung asas keterbukaan dan keadilan.
“Golkar ini partai tua, partai besar. Jangan karena kepentingan kelompok, aturan partai dibikin main-main. Ini harus dibuka terang di Mahkamah Partai,” Katanya dengan nada tegas
Nada serupa disampaikan M. Yasin, aktivis muda yang dikenal vokal dalam isu politik daerah. Ia menyebut tindakan dua pejabat sementara di DPD Golkar Maluku telah melampaui batas kewenangan.
“Beta rasa ini sudah penyalahgunaan jabatan. Mereka tahu ada sengketa di Mahkamah Partai, tapi tetap kasih jalan PAW ke DPRD. Itu berarti ada niat mau matikan hak politik orang,” Ujar Yasin dengan dialeg Ambon yang kental.
Yasin juga menegaskan agar KPU dan DPRD Maluku tidak terburu-buru menindaklanjuti surat-surat dari DPD Golkar sebelum proses hukum internal partai tuntas.
“Kalau dong kasih keterangan palsu, itu bisa masuk pidana. Jangan bikin demokrasi di Maluku rusak karena kepentingan dua tiga orang,” Sesalnya
Pemerhati hukum di Ambon menilai, jika benar surat pemecatan itu sengaja disembunyikan dan terdapat klarifikasi yang tidak benar kepada DPRD, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Dari aspek etika partai, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip due process dalam penyelesaian sengketa internal, sebagaimana diatur dalam mekanisme Mahkamah Partai Golkar.
Para pendukung Aziz kini mendorong Mahkamah Partai Golkar segera memeriksa dan memutus gugatan yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum Aziz Mahulette.
Mereka juga meminta DPRD Provinsi Maluku menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sampai seluruh proses hukum dan sengketa partai dinyatakan selesai secara sah.
“Jangan kase malu partai. Kalau dorang pikir katong diam, salah besar. Golkar harus bersih, bukan tempat main politik kotor,” Tegasnya
Ia menegaskan, perjuangan ini bukan untuk melawan partai, tapi melawan cara-cara manipulatif yang mencederai keadilan.
“Kita bukan lawan partai, tapi lawan cara-cara busuk. Beta percaya Mahkamah Partai pasti bisa lihat mana yang benar, mana yang cuma akal-akalan,” tutupnya.
Kasus Aziz Mahulette kini menjadi sorotan serius di kalangan kader Golkar Maluku. Selain menyangkut keadilan individu, persoalan ini juga menjadi ujian bagi integritas struktur partai dalam menegakkan aturan internal dan mencegah praktik politik manipulatif di tingkat daerah.(KK-01)


















Discussion about this post