Ambon, Kilaskota.com —Puluhan karung Sianida yang digrebek Ditreskrimus Polda Maluku diduga kuat sisa dari bisnis haram, yang selama ini melibatkan dua oknum Polisi,
Dua oknum polisi tersebut diantaranya satu bertugas di Polres MBD dan satunya oknum Ditpolairud Maluku. Pemilik ruko Hartini yang kini berada di luar Pulau Ambon kemudian membeberkan asal-usul Sianida yang digrebek dan menghebokan warga Kota Ambon. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai ratusan.
Jumlah keseluruhan itu 300 karton, (digrebek) itu sisa. Saya luruskan dulu, barang itu bukan milik saya. Saya bukan pembeli. Barangnya dititip untuk dikembalikan ke pemiliknya di Surabaya, karena yang memesan baru menyetor uang muka,” Ungkap Hartini pada, Kamis (25/9/2025)
Tanpa menyebut nominal uang muka yang telah disetor sehingga Sianida bisa dikirim ke Ambon, tetapi Hartini dengan lantang mengungkapkan siapa-siapa saja yang memesan Sianida yang digrebek tersebut.
“Yang pesan itu namanya Eric dia oknum polisi bertugas di Moa,” Bebernya
Awal mulanya, ditahun 2023-2024 Eric meminta Hartini untuk mencari Sianida di Surabaya. Sebagai pedagang, Hartini sudah pasti punya banyak relasi bisnis. Permintaan Erik lantas dipenuhi, di Surabaya Hartini menjembatani Erik dengan salah satu pemilik Sianida. Dan Erik ternyata memesan Sianida untuk kepentingan bisnis Haji Komar.
Selanjutnya Saat negosiasi, pemilik Sianida di Surabaya sudah siap untuk menyuplai kebutuhan untuk Haji Kamor, tetapi sampai tenggat waktu yang disepakati, Haji Komar tidak kunjung membayar uang yang disepakati.
” Hotel tempat tinggal Eric di Surabaya bahkan waktu itu saya yang bayar. Dia sudah tidak punya uang. Entah kenapa pesanan Haji Komar tidak jadi,” Katanya
Diakhir tahun 2024, Eric kemudian memesan lagi Sianida, namun Hartini sebagai penghubung enggan mengiayakan permintaan Erik waktu itu, namun Erik menunjukan komitmennya dengan cara membayar biaya uang muka sebagai tanda jadi. Melalui panggilan telepon kepada media, Hartini memang belum bersedia mengunkapkan nama pemilik Sianida itu, tetapi di Januari 2025, sebanyak 300 karton dikirim ke Pulau Buru melalui Pelabuhan Ambon.
“Saat tiba di Ambon, barangnya di sita polisi. Saya ditelpon oleh Erik menjelaskan jika kami harus membayar supaya barangnya bisa dikeluarkan tidak disita polisi, uang itu katanya untuk bayar atasan,” Tegasnya
Setelah pembayaran, dengan menggunakan dua unit mobil truk, 300 karton Sianida lantas melaju ke Dermaga Ferry Galala untuk dikirimkan ke Buru.
“Totalnya itu 100 juta rupiah dikasi, ada yang melalui transer ke Irvan teman leting Eric, tapi lebih banyak diserahkan secara cash di Ambon. Barangnya kemudian keluar. Setelah diangkut, Irvan minta lagi Rp.30 juta, kalau tidak barangnya akan dilaporkan ke Polres Buru, dia sampai bersumpah akan melaporkan barang itu ke Polres Buru, Kapolresnya namanya Ibu Sulastri,” Tambahnya
Rupanya permintaan Irfan tak dipenuhi. Saat dua truk berisi 300 karton tiba di daerah Mako tepatnya tugu pacul, Polisi merazia kendaraan, lalu barangnya disita lagi. Negosiasi kembali berjalan, pihak polisi lantas menitipkan hasil sitaan di rumah salah satu warga diketahui bernama Wahyudi. Hartini mengatakan, dari negosiasi itu seluruh barang akan dikembalikan ke pemiliknya di Surabaya, dan uang muka akan dikembalikan kepada pemesannya
” Saya ini terus diperas, jujur, kalau mau ditotalkan saya rugi sudah hampir satu miliar. Nah, lagi dikumpulkan supaya barangnya dikembalikan ke Surabaya. Sampai kemarin yang baru terkupul 35 karung. Yang jadi pertanyaan. Sisa barang ada dimana?, itu mau dikembalikan, bukan mau diperjual belikan, Kenapa harus disita?,” tanya Hartini.
Ironisnya lagi, sebelum penggrebekan pertama yang gagal, Hartini mengaku dihubungi oleh Erik meminta uang, serta meminta supaya mereka bisa mengambil Sianida tersebut, permintaan ini tak dipenuhi. Hartini juga diintimidasi dengan berbagai cara. Dikatakan semua bukti pemerasan ini akan dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri
“Semua bukti pemerasan oleh oknum-oknum polisi akan kami laporkan ke Mabes Polri besok, termasuk video transkasi di hotel Swisbell, pemilik barang juga akan melaporkan mereka,” Ucap Hartini dengan nada kecewa
Sampai berita ini dipublikasi, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku maupun Erik dan Irvan yang merupakan dua oknum Polisi yang disebutkan Hartini.(KK-01)



















Discussion about this post