Kilaskota.com
Senin, November 17, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
Home Opini

Keberpihakan Menteri Hukum, dan Hilangnya Rasionalitas

Redaksi by Redaksi
Minggu, 5 Oktober 2025
A A

Penulis: Muhammad Ridwan Pene, SH Advokat/ Wakil sekretaaris DPC PPP Kota Ambon

Ambon, Kilaskota.com —Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baru saja selesai menyelenggarakan Muktamar Ke X di ancol, Jakarta pada tanggal 27-28 September 2025 kemarin, Muktamar sendiri adalah Forum pengambilan Keputusan tertinggi di PPP, adapun bagian dari agenda Muktamar ke X kemarin adalah, mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban PLT ketua umum, membahas Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Pemilihan Ketua Umum.

Pada Forum Muktamar ke X, besarnya gelombang penolakan terhadap PLT Ketua Umum Mardiono yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua umum DPP PPP, ditandai dengan teriakan “ketua baru” yang di sampaikan oleh mayoritas Muktamirin (Peserta muktamar) saat mardiono sedang menyampaikan sambutanya, setelah itu mayoritas Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Menolak Laporan Pertanggung Jawaban PLT ketua umum Mardiono, dan puncaknya ada pada terpilihnya H. Agus Supartmanto secara Aklamasi pada forum muktamar ke X kemarin.

Cacat Materil Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor:M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 Pada tanggal 1 Oktober 2025 Menteri Hukum Supartman Andi Agtas mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor:M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 yang mengesahkan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2025-2030 dibawah kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, BA. Keputusan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar (Ad)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Hasil Muktamar Ke IX di Makasar .

Baca Juga :

Gagalnya Pengusulan Pahlawan AM Sangadji: Bukti Maluku Tak Punya Strategi Politik Kebudayaan Di Pusat

Gagalnya Pengusulan Pahlawan AM Sangadji: Bukti Maluku Tak Punya Strategi Politik Kebudayaan Di Pusat

Senin, 10 November 2025
BUMD SBT Harus Dilahirkan, Bukan Diambil Alih Gubernur HL dan MEA

BUMD SBT Harus Dilahirkan, Bukan Diambil Alih Gubernur HL dan MEA

Rabu, 3 September 2025

“Setelah dilakukan penelitian, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar Ke-9 di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) Dikutip dari Artikel kompas .com dengan judul “ini Alasan Pemerintah Sahkan PPP kubu Mardiono, Bukan Agus Suparmanto Cs: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/03/14003281/ini-alasan-pemerintah-sahkan-ppp-kubu-mardiono-bukan-agus-suparmanto-cs.

Pada sidang pleno ke IV forum Muktamar PPP ke X kemarin telah terjadi perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) salah satu point yang ditambahkan adalah mengenai syarat menjadi ketua umum, sehingga pada sidang pleno ke 7 kemarin dengan adanya perubahan AD dan ART tersebut membuat secara legitimate H. Agus Suparmanto memenuhi syarat menjadi ketua umum PPP berdasarkan AD dan ART Hasil Muktamar ke X.

Hal ini memunculkan diskursus bagi Pemerahati hukum, politik dan Masyarakat luas apakah yang berlaku adalah AD/ART Hasil Muktamar ke IX yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum ataukah Perubahan AD/ ART pada muktamar ke X kemarin dengan sendirinya berlaku tanpa harus didaftrakan perubahanya terlebih dahulu di Kementerian Hukum?

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pasal 1 Ayat (2) Anggaran Dasar Partai Politik selanjutnya disebut AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.

Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan Partai Politik. Ayat (2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik. Ayat (3) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut. Ayat (4) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.

Bahwa dengan adanya Perubahan AD dan ART Hasil Muktamar Ke -IX di makassar pada Forum Muktamar Ke -X di ancol, Jakarta Kemarin merupakan perubahan AD/ ART yang sejalan dengan ketentuan UU Partai Politik, Muktamar sebagai forum pengambilan Keputusan tertinggi PPP mempunyai kewenangan untuk merubah AD/ART PPP, termasuk didalamnya merubah atau menambahkan syarat atau kriteria untuk menjadi ketua Umum PPP.

Kendati demikian tidak ada batasan secara eksplisit dalam pasal 5 ayat (3) dan (4) terkait keberlakukan Perubahan AD/ART yang di atur hanya sebatas pendaftaran perubahan AD/ART tersebut. Hal ini dikarenakan Partai Politk merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 1 ayat 1 UU Partai Politik).

AD/ART merupakan sebuah aturan dasar yang mengatur tujuan,cita-cita, identitas, status, keanggotaan, tata hubungan antar anggota, kelembagaan dan aturan kerumah tangaan suatu organisasi, AD/ART Partai Politik itu bukan norma hukum yang mengikat secara umum, ia hanya berlaku kedalam dan mengikat secara internal kepada Anggotanya saja, berbeda halnya jika AD/ART Partai Politik merupakan bagian dari Hierarki suatu peraturan perundang-perundangan, tentu saja membutuhkan persetujuan Lembaga Eksekutif maupun Legislatif untuk keberlakukan norma dalam AD/ART tersebut. Keberlakuaan Norma Hukum dalam AD/ART Partai Politik berlaku saat itu juga sesaat setelah dirubah dalam Forum tertinggi pengambilan Keputusan di partai politik tersebut.

Jika demikian yang dimaksud oleh Menteri Hukum terhadap belum adanya Perubahan AD/ART PPP berdasarkan Hasil Muktamar ke -IX di makasar di karenakan belum di daftarakan merupakan kesalahan dalam memaknai pasal 5 ayat (3) dan (4) UU Partai Politik, dan syarat akan kepentingan dan keberpihakan.

Bahwa juga Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi “Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan kepengurusan Partai Politik, Pemohon wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik dari mahkamah partai yang sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik”.

Berdasarkan keterangan dari Ade Irfan Pulungan selaku Ketua Mahkamah PPP, ia tidak pernah menerima permohonan dari Mardiono untuk mengeluarkan surat tersebut di atas, ia hanya mengeluarkan kepada H. Agus Supartmanto yang terpilih secara sah dalam forum Muktamar ke X. artinya Menteri hukum tidak lagi melakukan pemeriksaan dan atau verifikasi terlebih dahulu (pasal 21 ayat (2)) terhadap berkas-berkas permohonan yang di ajukan oleh Mardiono.

Surat keterangan dari mahkamah partai merupakan salah satu syarat materil yang harus di lampirkan pertama kali, sebelum kemudian Menteri memberikan akses lanjutan kepada pemohon.

Pemerhati Hukum, Politik dan Masyarakat luas patut bertanya apa alasan sebenarnya yang menjadi dasar sehingga Menteri Hukum Supartman Andi Agtas berani mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor ; M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 yang mengesahkan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2025-2030 dibawah kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, BA.(Redaksi)

Berita Terkait

Gagalnya Pengusulan Pahlawan AM Sangadji: Bukti Maluku Tak Punya Strategi Politik Kebudayaan Di Pusat

Gagalnya Pengusulan Pahlawan AM Sangadji: Bukti Maluku Tak Punya Strategi Politik Kebudayaan Di Pusat

by Redaksi
Senin, 10 November 2025
0

Penulis: Fadel Rumakat Pegiat Sosial Jakarta, Kilaskota.com —Tahun ini, ketika pemerintah pusat mengumumkan daftar penerima gelar Pahlawan Nasional, nama AM...

BUMD SBT Harus Dilahirkan, Bukan Diambil Alih Gubernur HL dan MEA

BUMD SBT Harus Dilahirkan, Bukan Diambil Alih Gubernur HL dan MEA

by Redaksi
Rabu, 3 September 2025
0

Penulis : Fadel Rumakat—Pegiat Sosial Ambon, Kilaskota.com —Di tengah dinamika pengelolaan sumber daya alam di Maluku, isu Participating Interest (PI)...

Kapan Maluku dan Maluku Utara Merdeka?

Bisnis Atas Nama Rakyat: Jejak Wagub Maluku Dari Pala Ke Budidaya Udang

by Redaksi
Senin, 25 Agustus 2025
0

Penulis: Fadel Rumakat Aktivis Muda Maluku Ambon, Kilaskota.com —Di Maluku, nama rakyat sering kali menjadi mantra sakti. Ia dipakai untuk membungkus...

Mimpi Besar Sagu SBT, Langkah Kecil di Lapangan

Mimpi Besar Sagu SBT, Langkah Kecil di Lapangan

by Redaksi
Kamis, 14 Agustus 2025
0

Penulis: Fadel Rumakat, Spi SBT, Kilaskota.com —Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyimpan salah satu kekayaan alam yang kerap luput dari...

Kapan Maluku dan Maluku Utara Merdeka?

Wagub Maluku dalam Merasionalisasi SOPI (SOK PINTAR)

by Redaksi
Minggu, 27 Juli 2025
0

Penulis: Fadel Rumakat—Pegiat Sosial. Ambon, Kilaskota.com —Ditengah upaya besar pemerintah pusat dan daerah memberantas kemiskinan, meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM),...

Seram Bagian Timur: Jantung Hutan Sagu Kawasan Timur Indonesia

Seram Bagian Timur: Jantung Hutan Sagu Kawasan Timur Indonesia

by Redaksi
Senin, 14 Juli 2025
0

Penulis: Fadel Rumakat Fungsionaris DPD KNPI Maluku Ambon, Kilaskota.com —Ditengah riuhnya wacana industrialisasi dan proyek strategis nasional, satu kekayaan hayati yang...

Next Post
Audit Khusus, Masyarakat Rumeon Apresiasi Inspektorat SBT

Audit Khusus, Masyarakat Rumeon Apresiasi Inspektorat SBT

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Selasa, 10 Juni 2025
Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Minggu, 22 Juni 2025
Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Sabtu, 19 April 2025
Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Rabu, 3 September 2025
Penataan Aset Daerah, Ini Kata Bupati SBT

Ganti Jabatan Plt Termasuk Sekda SBT

Selasa, 11 Maret 2025

EDITOR'S PICK

Pasca Musrenbang, Camat Kilmury Monitoring Ke Desa-Desa

Pasca Musrenbang, Camat Kilmury Monitoring Ke Desa-Desa

Jumat, 25 April 2025
Jalan Banggoi-Werinama, Komisi II DPRD SBT dan UPTD Kehutanan Kunker Kesana

Jalan Banggoi-Werinama, Komisi II DPRD SBT dan UPTD Kehutanan Kunker Kesana

Selasa, 11 Maret 2025
Mendagri Didesak Batalkan Pelantikan Gubernur Maluku Utara

Mendagri Didesak Batalkan Pelantikan Gubernur Maluku Utara

Minggu, 16 Februari 2025
Pemda Diharapkan Bentuk Koperasi ASN

Pemda Diharapkan Bentuk Koperasi ASN

Sabtu, 8 Maret 2025
Kilaskota.com

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini