Jakarta, Kilaskota.com —Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, kembali menjadi sorotan publik.
Nama Jaqueline Margareth Sahetapy, yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam monopoli bisnis tambang ilegal di wilayah tersebut, kini dikaitkan dengan dugaan adanya bekingan dari partai politik besar di tingkat pusat maupun daerah.
Koalisi Aliansi RakyatBantu Rakyat(ARBR) dalam keterangannya menyampaikan kuatnya posisi Jaqueline dalam menguasai sejumlah titik tambang ilegal. diduga tidak lepas dari perlindungan politik yang sistematis dan terstruktur.
“Kami menduga ada keterlibatan partai politik besar dalam melindungi aktivitas ilegal ini. Hal ini yang membuat aparat penegak hukum seolah lumpuh, bahkan terkesan membiarkan,” Ungkap Koordinator ARBR, Fadel Rumakat, dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (4/8/2025).
Menurut Fadel, perusahaan yang dikendalikan oleh Jaqueline, yakni PT Bina Sewangi Raya, telah melakukan penambangan di luar wilayah izin resmi dan merusak kawasan hutan lindung tanpa ada tindakan tegas dari Dinas ESDM maupun aparat kepolisian. Bahkan, laporan-laporan masyarakat ke Mabes Polri hingga Komisi XII DPR RI pun belum membuahkan hasil.
“Kalau bukan karena bekingan politik, mustahil aktivitas tambang ilegal skala besar seperti ini bisa terus berlangsung bertahun-tahun,” Beber Fadel
ARBR juga menyayangkan sikap Gubernur Maluku dan Bupati SBB yang hingga kini belum bersuara tegas terkait dugaan kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya alam yang dilakukan oleh kelompok perusahaan milik Jaqueline. Padahal, kerugian negara akibat tambang ilegal di wilayah itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
“Selain kerugian finansial, masyarakat adat di sekitar lokasi tambang mengeluhkan pencemaran lingkungan, kerusakan jalan, serta konflik sosial yang terus meningkat akibat ketimpangan distribusi hasil tambang,” Tegasnya
Untuk itu, ARBR bersama sejumlah tokoh pemuda, akademisi, dan aktivis lingkungan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI, serta menggalang petisi nasional agar Presiden RI memerintahkan Menteri ESDM mencopot pejabat daerah dan pusat yang terlibat pembiaran ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan bagi rakyat Maluku. Ini bukan sekadar soal tambang, ini soal masa depan lingkungan dan generasi kita,” Ungkapnya.(KK-01)



















Discussion about this post