Jakarta, Kilaskota.com —Hari ini Dirketur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama didampingi Tim hukum, mendatangi Bareskrim POLRI untuk konsultasi, terkait dengan penyebar berita bohong (hoax) di sosial media.
Mereka melaporan akun media sosial (medsos) terkait pencemaran nama baik dan juga berita bohong. pernyataan akun medos yang menyebut bahwa putra Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlibat tambang ilegal di Maluku Utara dan Putra Kapolri yang dimaksud, ialah pendiri HAI, yakni R. Haidar Alwi.
“Disebutkan oleh akun Facebook Sentosa Kuprol dan beberapa akun lainnya bahwa ‘putra Kapolri Listyo Sigit atau (Haidar Alwi) terlibat tambang ilegal di Maluku’,” ujar tim hukum Haidar Alwi Institute, Riski Syah Putra Nasution di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (09/10/2025)
Menurut Riski, Haidar Alwi tidak terlibat tambang ilegal di Provinsi Maluku maupun Maluku Utara. Haidar, lanjut dia, juga bukanlah putra dari Kapolri Sigit.
Polisi sendiri, kata Riski telah menyatakan bahwa apa yang diunggah akun Facebook (FB) itu telah memenuhi unsur pidana. Polisi pun menyebut bahwa akun FB tersebut juga memenuhi unsur penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Kita konsultasi ke kepolisian, masuk unsurnya,” Ujarnya
Hanya saja, lanjut Riski, berdasarkan hasil konsultasi untuk laporan pencemaran nama baik harus dilaporan oleh Haidar secara langsung terkait kasus ini.
“Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi yaitu Pak Haidar Alwi, karena nama dia langsung yang dituduh di situ,” Tuturnya.
Selain itu, kata Riski, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, disebutkan dalam Pasal 27A bahwa yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik ialah korban sendiri.
“Pasal 27A menyebutkan bahwa pelapor harus korban langsung, pribadi, nggak bisa aliansi, organisasi dan sebagainya. Atas itu untuk selanjutnya kita akan bawa Pak Haidar secara langsung,” Papar Riski.
Sementara, Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama menegaskan pihaknya akan memproses hukum persoalan ini. Hal itu dilakukan agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku, sehingga tidak berbicara atau sembarang menuduh melalui unggahan media sosial.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi kami dan juga institusi Polri,” Tandas Sandri.(KK-02)



















Discussion about this post