Jakarta, Kilaskota.com —Rumah Muda Antikorupsi (RUMMI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap dua oknum yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terkait penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, menjelaskan Kedua oknum tersebut, yakni Rinto dan Iskandar Muda Harahap, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Aru. Keduanya disebut-sebut menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak lain terkait perkara TPPO yang saat itu sedang ditangani.
Aktivis anti korupsi ini menegaskan, kasus TPPO adalah kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia. Namun ironisnya, perkara berat itu justru dijadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum aparat hukum sendiri, sehingga dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk segera tangkap para terduga pelaku.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung, Polda Maluku, maupun KPK untuk turun tangan. Jangan biarkan kasus pemerasan ini menguap. Aparat yang mestinya melindungi korban malah menjadi pelaku kejahatan baru. Ini bentuk pengkhianatan terhadap hukum,” Tegas Fadel dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (15/9/2025)
RUMMI menilai, praktik pemerasan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra institusi penegak hukum di Maluku. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi syarat mutlak agar masyarakat kembali percaya pada lembaga peradilan.
Selain itu, RUMMI juga mendesak aparat penegak hukum terkait, agar kembali membuka berkas perkara TPPO di Aru, termasuk memeriksa aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kalau APH berani, segera tangkap Rinto dan Iskandar Muda Harahap. Jangan ada impunitas untuk mafia hukum di Maluku,” Ujar Fadel.(KK-02)



















Discussion about this post