Jakarta, Kilaskota.com —Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LBH LKPHI) menyatakan seluruh bukti terkait laporan terhadap sejumlah anggota DPR RI telah rampung dikumpulkan.
Dengan selesainya proses ini, langkah berikutnya adalah menunggu agenda sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Direktur LBH LKPHI Akbar Hatapayo SH menjelaskan, bukti yang disiapkan tidak sebatas dokumen administratif, tetapi juga keterangan saksi dan data pendukung lainnya untuk memperkuat dugaan pelanggaran etik.
“Kami tidak ingin laporan ini dianggap formalitas. Bukti yang kami hadirkan konkret, bisa diverifikasi, dan relevan untuk membuktikan adanya pelanggaran,” Bebernya
Di kesempatan yang sama Fadel Rumakat Direktur Bidang Keorganisasian menambahkan, penyelesaian kasus di MKD DPR RI menjadi penting karena menyangkut integritas wakil rakyat. Menurutnya, DPR RI sebagai lembaga politik harus bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Kita tidak boleh membiarkan DPR kehilangan kepercayaan publik hanya karena segelintir oknum yang mengabaikan etika,” Tegas Fadel
LBH LKPHI juga menekankan, proses di MKD harus berjalan transparan. Publik, kata dia, berhak mengetahui secara terbuka perkembangan sidang agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Semua pihak, terutama masyarakat sipil, perlu mengawasi proses ini. Jangan sampai ada kesan kasus ini ditutup-tutupi atau diperlambat,” Kata Fadel
Menurut LBH LKPHI, pengumpulan bukti dan penyerahan laporan adalah bentuk komitmen masyarakat sipil untuk menjaga marwah demokrasi. Mereka menilai, partisipasi publik dalam mengawasi kinerja DPR RI bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola negara.
“Langkah ini adalah pesan moral. Bahwa wakil rakyat dipilih untuk bekerja demi kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Jika mereka melanggar etika, maka harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” Tegas Mereka
Dengan bukti yang telah terkumpul, kini bola berada di tangan MKD DPR RI. Masyarakat menunggu apakah lembaga ini benar-benar akan menjalankan tugasnya secara independen dan tegas, atau justru membiarkan laporan tersebut mengendap tanpa kejelasan.(KK-02)



















Discussion about this post