Ambon, Kilaskota.com —Formature Badan Koordinasi HMI Maluku Apresiasi aparat penegak hukum dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Daerah Irigasi Bubi di SBT. Hal ini diungkapkan Formatur Badko HMI Maluku, Poyo Sohilauw
Poyo, menyampaikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (Polda Maluku) atas langkah konkret menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah irigasi Waebubi di Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Dalam rilisnya yang diterima media ini, sohilauw menyebut, penyelidikan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan penegak hukum terhadap upaya pemberantasan korupsi, serta langkah penting dalam menjaga integritas pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh negara.
“Kami menilai inisiatif APH dalam mengungkap indikasi penyimpangan pada proyek Daerah irigasi Waebubi merupakan langkah yang layak diapresiasi. Ini menjadi sinyal positif bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada simbol, tetapi harus menyentuh akar persoalan,” Kata Poyo
Menurutnya, proyek irigasi yang semestinya menjadi tumpuan para petani di wilayah SBT, tidak boleh menjadi ladang mencari keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. Dirinya menegaskan, pembangunan yang dilandasi oleh niat baik tidak akan mencapai tujuan jika diwarnai dengan praktik korupsi.
“Ketika dana dikorupsi, bukan hanya pembangunan yang gagal, tetapi juga harapan petani yang ikut dirampas,” Ujarnya
Untuk itu, aktivis asal SBT ini terus mendorong aparat penegak Hukum untuk bekerja secara transparan, profesional, dan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Lebih lanjut Poyo mengajak elemen masyarakat sipil, khususnya kalangan muda dan mahasiswa, untuk turut serta mengawal proses hukum yang berjalan.
“HMI akan terus bersikap kritis dan konstruktif. Kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pembangunan. Kami siap mengawal proses ini hingga tuntas,” Tegas Poyo
Untuk diketahui, proyek irigasi Bubi yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku oleh LSM RUMMI dan Nanaku Maluku melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Gurium. Laporan itu dilayangkan akibat proyek ratusan miliar rupiah itu tidak dapat dinikmati oleh masyarakat alias mangkrak.(KK-01)



















Discussion about this post