Kilaskota.com
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
Home Hukrim

Diduga Rusak Terumbu Karang, Direktur CV Loridian Dipolisikan

Redaksi by Redaksi
Kamis, 15 Mei 2025
A A

SBT, Kilaskota.com —Kasus dugaan pengerusakan terumbu karang di Desa persiapan Inlomin, Kecamatan Pulau Gorom akhirnya resmi dilaporkan ke Polres SBT pada, Kamis (15/5/2025)

Dua pengacara muda asal SBT, Ali Rumauw, SH & Sandi Kelilauw, SH bertindak atas nama kuasa hukum ini, resmi melaporkan kasus dugaan pengerusakan lingkungan (terumbu) karang di Inlomin ke Polres Seram Bagian Timur. Kerusakan terumbu karang ini dirusak pada saat pekerjaan proyek pemecah ombak yang berdampak pada biota laut.

“Ini masuk kategori kejahatan lingkungan secara lansung, karena alat berat yang digunakan menggilas habis terumbu karang,” Ujar Ali

Baca Juga :

Intervensi Sekot Ambon dalam Proyek Pelelangan Lahan Parkir Hoax

Dugaan Korupsi Jalan Wokam, FPPM Siap Demo Kejati Dan Polda Maluku

Selasa, 28 Oktober 2025
Penetapan Tersangka, Kapolres: Saya Tidak Butuh 1×24 Jam

Penetapan Tersangka, Kapolres: Saya Tidak Butuh 1×24 Jam

Senin, 29 September 2025

Lebih lanjut dijelaskan, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp. 2.000.000.000,00, sementara nilai HPS sebesar Rp. 1.999.991.337,35 dikerjakan oleh CV. Loridian. Sehingga para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang kami laporkan termasuk semua pihak yang terlibat, termasuk didalamnya direktur perusahaan,” Ujarnya

Sebelumnya diberitakan Kilaskota.com proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABD) tahun anggaran 2024 dengan nilai Pagu Rp. 2.000.000.000,00, sementara nilai HPS sebesar Rp. 1.999.991.337,35. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Loridian ini berdampak buruk terhadap terumbu karang disana, sehingga direktur Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban.

“Pekerjaan itu menimbulkan kerusakan pada terumbu karang didepan kampung, sehingga kontraktor harus bertanggungjawab,” Kata Jamal

Menurut mantan ketua Cabang HMI SBT ini, tindakan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksanan tersebut menimbulkan kerusakan parah terhadap kondisi terumbu karang, karena pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat itu selalu menggilas terumbu karang saat kerja.

“Saat kerja gunakan alat berat, melintasi terumbu karang saat mengangkut balok-balok beton,” Ucap Jamal

Untuk itu, dirinya berencana melaporkan kasus dugaan pengerusakan terumbu karang yang merupakan bagian dari kerusakan lingkungan laut ini ke pihak berwajib, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Saya akan melaporkan secara resmi, dan siap kawal sampai tuntas,” Tegas Jamal

Untuk diketahui, pengerusakan terumbu karang merupakan tindak pidana karena bertentangan dan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang tertuang dalam Pasal 35 yang berbunyi Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 pada Pasal 73 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Sementara ketegasan lain telah diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU 32 tahun 2009 mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun bagi pelaku yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut.

Sampai berita ini dipublis, direktur CV Loridian, Kadis PUPR SBT, dan PPK belum dapat dikonfirmasi.(KK-01)

 

Berita Terkait

Intervensi Sekot Ambon dalam Proyek Pelelangan Lahan Parkir Hoax

Dugaan Korupsi Jalan Wokam, FPPM Siap Demo Kejati Dan Polda Maluku

by Redaksi
Selasa, 28 Oktober 2025
0

Ambon, Kilaskota.com —Ketua Umum DPD Forum Pemantau Pembangunan Maluku (FPPM) Maluku kembali mengeluarkan pernyataan tegas, terkait dengan penanganan kasus dugaan...

Penetapan Tersangka, Kapolres: Saya Tidak Butuh 1×24 Jam

Penetapan Tersangka, Kapolres: Saya Tidak Butuh 1×24 Jam

by Redaksi
Senin, 29 September 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Seram Bagian Timur akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Seram Bagian Timur....

BUMD SBT Harus Dilahirkan, Bukan Diambil Alih Gubernur HL dan MEA

Tiga Kasus Dugaan Korupsi Besar Mandek Di Meja Kejati Maluku

by Redaksi
Kamis, 25 September 2025
0

Ambon, Kilaskota.com —Sejumlah kasus besar yang pernah mencuat di Provinsi Maluku kini hilang arah penanganannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku....

Dugaan TPPU PT DOK Wayame, Slamet Riyadi Diduga Terlibat

Mandek Di Polda, Kasus Bubi Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri

by Redaksi
Rabu, 10 September 2025
0

Ambon, Kilaskota.com —Proses penanganan laporan dugaan korupsi proyek Irigasi Bubi yang dilayangkan ke Polda Maluku kini mandek. Menyikapi hal ini,...

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

by Redaksi
Sabtu, 23 Agustus 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Tersangka persetubuhan hingga hamil, yang dilakukan oknum kepala sekolah berinisial IS (40) terhadap anak dibawah terancam 15 tahun...

Bendahara Di Pusaran Dugaan TPPU PT DOK Wayame

Bendahara Di Pusaran Dugaan TPPU PT DOK Wayame

by Redaksi
Sabtu, 23 Agustus 2025
0

Ambon, Kilaskot.com —LSM Rumah Muda Antikorupsi(RUMMI), Fadel Rumakat mendesak aparat penegak hukum (APH), agar segera panggil dan periksa Bendahara PT...

Next Post
Kepala UPTD Buka Kegiatan Publik Speaking Untuk Tenaga Pendidik

Kepala UPTD Buka Kegiatan Publik Speaking Untuk Tenaga Pendidik

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Selasa, 10 Juni 2025
Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Minggu, 22 Juni 2025
Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Sabtu, 19 April 2025
Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Rabu, 3 September 2025
Penataan Aset Daerah, Ini Kata Bupati SBT

Ganti Jabatan Plt Termasuk Sekda SBT

Selasa, 11 Maret 2025

EDITOR'S PICK

Gelar Reses, Ini Yang Disampaikan Anggota DPR RI

Alimudin Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Bangun Daerah

Selasa, 22 April 2025
Desa Rumfakar Resmi Gelar Musrenbang

Desa Rumfakar Resmi Gelar Musrenbang

Minggu, 12 Januari 2025
Sosok Petani Pala Jadi Wakil Gubernur Maluku

Sosok Petani Pala Jadi Wakil Gubernur Maluku

Jumat, 24 Januari 2025
Sius: Distribusi BBM Di SBT Harus Merata Ke Kecamatan Lain

Sius: Distribusi BBM Di SBT Harus Merata Ke Kecamatan Lain

Sabtu, 7 Juni 2025
Kilaskota.com

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini