SBT, Kilaskota.com —Kasus dugaan pengerusakan terumbu karang di Desa persiapan Inlomin, Kecamatan Pulau Gorom akhirnya resmi dilaporkan ke Polres SBT pada, Kamis (15/5/2025)
Dua pengacara muda asal SBT, Ali Rumauw, SH & Sandi Kelilauw, SH bertindak atas nama kuasa hukum ini, resmi melaporkan kasus dugaan pengerusakan lingkungan (terumbu) karang di Inlomin ke Polres Seram Bagian Timur. Kerusakan terumbu karang ini dirusak pada saat pekerjaan proyek pemecah ombak yang berdampak pada biota laut.

“Ini masuk kategori kejahatan lingkungan secara lansung, karena alat berat yang digunakan menggilas habis terumbu karang,” Ujar Ali
Lebih lanjut dijelaskan, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp. 2.000.000.000,00, sementara nilai HPS sebesar Rp. 1.999.991.337,35 dikerjakan oleh CV. Loridian. Sehingga para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang kami laporkan termasuk semua pihak yang terlibat, termasuk didalamnya direktur perusahaan,” Ujarnya
Sebelumnya diberitakan Kilaskota.com proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABD) tahun anggaran 2024 dengan nilai Pagu Rp. 2.000.000.000,00, sementara nilai HPS sebesar Rp. 1.999.991.337,35. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Loridian ini berdampak buruk terhadap terumbu karang disana, sehingga direktur Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban.
“Pekerjaan itu menimbulkan kerusakan pada terumbu karang didepan kampung, sehingga kontraktor harus bertanggungjawab,” Kata Jamal
Menurut mantan ketua Cabang HMI SBT ini, tindakan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksanan tersebut menimbulkan kerusakan parah terhadap kondisi terumbu karang, karena pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat itu selalu menggilas terumbu karang saat kerja.
“Saat kerja gunakan alat berat, melintasi terumbu karang saat mengangkut balok-balok beton,” Ucap Jamal
Untuk itu, dirinya berencana melaporkan kasus dugaan pengerusakan terumbu karang yang merupakan bagian dari kerusakan lingkungan laut ini ke pihak berwajib, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Saya akan melaporkan secara resmi, dan siap kawal sampai tuntas,” Tegas Jamal
Untuk diketahui, pengerusakan terumbu karang merupakan tindak pidana karena bertentangan dan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang tertuang dalam Pasal 35 yang berbunyi Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 pada Pasal 73 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Sementara ketegasan lain telah diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU 32 tahun 2009 mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun bagi pelaku yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut.
Sampai berita ini dipublis, direktur CV Loridian, Kadis PUPR SBT, dan PPK belum dapat dikonfirmasi.(KK-01)



















Discussion about this post