SBT, Kilaskota.com —Kepala Desa Negeri Effa, Kecamatan Wakate, dilaporkan warganya ke Polres Seram Bagian Timur, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Laporan ini dilayangkan pada, Rabu (02/04/2025).
Fadli Rumakefing selaku Kuasa Hukum Warga, mengatakan, Kepala Pemerintah Negeri Effa, Ahmad Sugit Rumakefing pada tahun 2017/2018 telah melakukan pemalsuan Besloit/ Surat Keputusan dari Pemerintah Negeri Belanda kepada Raja Negeri Effa demi hasrat kekuasaan menjadi Raja Negeri Effa.
“Ahmad Sugit Rumakefing diketahui, mengambil salinan foto copy Besloit Raja Negeri Ilili dan menganti nama Besloit tersebut yang semula atau aslinya dari nama Safroedin Keliangin diganti menjadi Mohamad Amin Rumakefing,” Ujar Fadli
Lebih lanjut dijelaskan, Ahmad Sugit Rumakefing telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, jo 378 KUHP. Sehingga dirinya berharap laoparan yang telah disampaikan secara resmi tersebut dapat ditindaklanjuti.
,”Selaku warga Desa Negeri Effa, harapan kami Bapak Kapolres Seram Bagian Timur mengantensi laporan kami dan diproses dengan secepatnya,” Harap Fadli
Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam hal ini Inspektorat SBT, untuk mengaudit Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Effa dari TA. 2018-2024, karena ada indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme selama Pengelolaan Dana Desa di Negeri Effa.
Sampai berita ini dipublikasikan, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Effa, Ahmad Sugit Rumakefing belum dapat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut.(KK-01)



















Discussion about this post