Ambon, Kilaskota.com -Dugaan penimbunan minyak oleh salah satu perusahaan distributor di Ambon siap dilaporkan ke Polda Maluku. Hal ini diungkapkan oleh ketua nanaku Maluku, Usman Bugis pada, minggu (12/01/2025) di Ambon
Menurut Usman, penimbunan minyak tersebut mulai dipantau sejak lama, namun pada beberapa hari terakhir barulah ditemukan, saat minyak dikeluarkan dari mobil tangki ke drum yang telah disediakan di salah satu rumah kosong alias tidak berpenghuni. Minyak yang dikeluarkan dari mobil tangki tak tanggung-tanggung karena jumlahnya bahkan sampai 20 drum dari kapasitas mobil tangki 5000 L.

Menyikapi hal ini, Usman berkomitmen untuk melaporkan hal pihak perusahaan ke Polda Maluku, agar para pihak yang terlibat dalam dugaan penimbunan minyak ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatan atau tindakannya, karena tindakan tersebet betentangan dengan ketentuan
“Insya Allah senin kami laporkan secara resmi agar para pihak yang terlibat bisa bertanggungjawab,” Kata Usman
Dalam kasus ini, Mobil tangki yang diduga sebagai pemasok minyak tersebut milik PT. RAFLI PERKASA, yang selalu memasok minyak ditempat tersebut dengan durasi waktu 2 atau 3 minggu sekali, setelah itu barulah ada mobil jenis L300 yang kemudian mengangkut minyak-minyak yang ada di drum tersebut ke tempat lain pada malam harinya.
“Kalau legal kenapa diangkut malam hari, ini kan modus yang biasa dipakai oleh setiap para pebisnis minyak,” Tegas Usman
“Malam baru L300 muat ke tempat lain, jadi ini tidak resmi alias ilegal,”Kata Usman
Selain itu kasus dugaan ilegal oil ini akan diadukan juga ke DPRD Maluku agar segera memanggil pihak perusaahan dan pertamina bisa dipanggil secara bersamaan untuk dimintai keteranga, agar tidak ada yang bebas dari hal-hal seperti ini
“Kami juga surati DPRD agar panggil pihak pertamina dan pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,”Pinta Usman
Untuk diketahui, tindakan Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana jika dilakukan secara ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku. Berikut beberapa dasar hukum yang relevan: Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 50 Tahun 2017 tentang Penyimpanan dan Penggunaan BBM.
Sementara dugaan pelanggaran Pidana terdapat dalam Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 yang berbunyi Penimbunan BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, Pasal 53 Penimbunan BBM yang melanggar standar keselamatan dan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar, Pasal 55 Penimbunan BBM yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.(KK-01),



















Discussion about this post