SBT, Kilaskota.com —Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan calon Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, maka polimik gugatan diterima dan ditolak telah berakhir, sehingga semua pihak diharapkan untuk tenang dan legowo menerima putusan tersebut
Ketua Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Maluku, Baharudin Kelutur menjelaskan, dengan berakhirnya putusan MK yang menolak gugatan pemohon, maka berakhirlah sudah proses Pemilihan Bupati dan wakil bupati SBT, sehinggal selanjutnya KPU SBT menetapkan calon terpilih pasca putusan MK, maka semua pihak diharapkan untuk legowo dan bahu membahu membngun SBT kedepannya.
“Putusan telah selesai, maka kita semua harus legowo dan bersama-sama membangun SBT ke arah yang lebih baik,”Kata Bahrudin
Untuk itu, dirinya berharap semua semoga dibawah kepemimpinan Fachri Husni Alkatiri-Muhamat Miftah Thoha Rumarey Wattimena (Fachri-Vitho) yang berakronim FAVORIT tersebut, dapat memajukan Seram Bagian Timur, dengan melanjutkan hal-hal yang belum diselesaikan agar dapat diselesaikan, serta dapat berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak untuk kemajuan Daerah yang bertajuk Ita Wotu Nusa ini.
“Selamat pasangan Favorit, sekaligus memberikan dukungan atas kepemimpinan, dengan harapan semoga SBT dibawa tangan mereka berdua bisa lebih baik lagi,” Harap Bahrudin
Untuk diketahui, perselisihan hasil perolehan suara yang diajukan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Rohani Vanath-Madja Rumatiga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Penolakan ini disampaikan dalam pembacaan putusan oleh hakim MK Jakarta pada, Rabu (5/2/2025). Dengan demikian semua yang didalilkan oleh pemohon tidak dapat diterima oleh majelis hakim mahkamah konstitusi dalam putusan sela, sehingga gugatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Rohani Vanath-Madja Rumatiga tidak dapat dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi.(KK-01),



















Discussion about this post