Ambon, Kilaskota.com —Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, akhirnya dilaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Laporan tersebut diajukan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kota Ambon pada, Selasa (29/7/2025).

Laporan itu diterima oleh petugas jaga dengan nomor register STTP/40/VII/2025/Ditreskrimsus, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PC SEMMI Kota Ambon, Anshari Betekenen, yang juga bertindak sebagai pelapor bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI, Mujahidin Buano.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dalam sebuah sambutan resmi yang diunggah ke media sosial TikTok. Pernyataan itu dianggap menyinggung umat beragama dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk SEMMI.
“Saudara Abdullah Vanath dalam sambutannya menyinggung perasaan umat beragama yang ada di Maluku,” Tulis mereka dalam laporan resiminya
Bukti awal yang disertakan dalam laporan tersebut adalah tangkapan layar (screenshot) video sambutan Abdullah Vanath yang viral. Dalam surat itu, SEMMI juga menegaskan agar laporan ini diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bermaksud untuk melaporkan kejadian ini untuk dapat diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” Tegas SEMMI dalam laporan itu
Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Umum SEMMI Kota Ambon, Anshari Betekenen dan Sekretaris Umum Gonna Aurora itu menyampaikan tembusan laporan kepada Kapolda Maluku, Pengurus Besar Sarikat Islam dan SEMMI di Jakarta, serta Pengurus Wilayah SEMMI Maluku.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Abdullah Vanath maupun Pemerintah Provinsi Maluku terkait laporan tersebut.(KK—01)



















Discussion about this post