Ambon, Kilaskota.com —Sejumlah pemuda Seram Bagian Timur yang tergabung dalam koalisi aksi Lembaga Swadaya Masyarakat Maluku, gelar demonstrasi di kantor gubernur maluku. Aksi tersebut berlansung pada, Senin (22/9/2025).
Aksi yang dipimpin Usman bugis Cs ini berkaitan dengan proses Seleksi Sekretaris Daerah (Sekda). Menurut mereka proses sekda adalah proses yang dilakukan untuk memilih pejabat yang akan menjabat sebagai Sekretaris Daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Sekda memiliki peran strategis dalam mengelola administrasi pemerintah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan, serta menjamin kelancaran komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurut pendemo, Dalam seleksi Sekda, terdapat sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk memastikan bahwa orang yang terpilih memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan integritas yang diperlukan. Berkaitan dengan itu berdasarkan pengamatan mereka beberapa bulan terakhir semenjak menjabat sebagai Plt sekda SBT, Ahmad Q. Amahoru terjadi problem di masyarakat terjadi diantaranya pemecatan 6 ASN yang dinilai tebang pilih.
Pasalnya ada beberapa orang yang diduga lalai dalam menjalankan tugas sebagai ASN namun tidak dipecat bahkan satunya di berikan jabatan sebagai kepala puskesmas. Terjadi konflik antar masyarakat yang dipicu oleh keputusan sepihak yakni pergantian kepala desa ( Negeri) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma-norma adat Contohnya kasus, Danama, Hote dan beberapa desa lainya di Kabupaten SBT.
Berikut 7 poin tuntutan yang disampaikan saat demonstrasi.
1. Kami mendesak panitia seleksi sekretaris Daerah ( SEKDA) SBT agar segera mendiskualifikasi saudara Ahmad Q. Amahoru dari kandidat SEKDA karena diduga kebijakan amahoru melantik dan memberhentikan beberapa Pegawai di lingkungan Pemda SBT melanggar UUD NOMOR 20 tahun 2023 dan PP nomor 94 tahun 2003
2. Meminta gubernur Maluku dan SEKDA Maluku harus mengakomodir Anak Asli SBT sebagai SEKDA di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa
3. PLH sekda SBT Ahmad Q Amahoru dalam kebijakan menertibkan ASN yang malas tetapi tidak bisa memberi sangsi kepada saudari SITI JULEHA SEHWAKY yang tidak bertugas selama 12 tahun dan juga ibunda wakil bupati saudari SITI MASITA SANDIA
4. Meminta menteri dalam negeri harus memberhentikan Ahmad Q. Amahoru sebagai PLH. SEKDA SBT karena mengeluarkan kebijakan kontroversi yang sangat merugikan tatanan adat istiadat kabupaten SBT.
5. PLH SEKDA SBT Biang kerok atas pergantian kepala negeri negeri adat di kabupaten SBT yang tidak sesuai dengan norma adat yakni silsilah ( Mata rumah parenta)
6. SBT butuh sekda yang berintegritas, komunikatif, dan punya inovasi untuk kemajuan SBT.
7. Meminta Gubernur maluku membatalkan MOU PI 10 % yang di tandatangani oleh sudara bupati SBT dan sudara Gubernur maluku tanpa melibatkan DPRD SBT.(KK-01)



















Discussion about this post