Kilaskota.com
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
Home Daerah

PT. Strata Pacific Didesak Angkat Kaki

Redaksi by Redaksi
Minggu, 6 April 2025
A A

Ambon, Kilaskota.com —PT. Strata Pacific yang memaksa kehendak untuk melakukan aktifitas kembali di kabupaten seram bagian Timur harus ditolak. Hal ini diungkpakan Ketua Lembaga Nanaku Maluku Usman bugis pada, Minggu (6/4/2025).

Menurut Usman, dari awal pihaknya telah mewanti-wanti kehadiran perusahaan ini di Kabupaten Seram Bagian Timur, karena sebelumnya dirinya dan rekan-rekan melakukan gerakan hingga perusahaan tersebut pernah angkat kaki dari Bumi SBT

namun saat ini, perusahaan tersebut telah kembali dengan modus yang berbeda.

“Sementara perusahaan ini 9 tahun yang lalu merusak hutan SBT, lalu meninggalkan jejak pahit di kabupaten SBT, sekarang Meraka masuk untuk melakukan kegiatan usaha lagi,” Kata Usman

Baca Juga :

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Senin, 17 November 2025
Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Jumat, 14 November 2025

Usman secara tegas mengatakan, akan melakukan konsolidasi bersar-besaran untuk mengusir perusahaan ini keluar dari SBT, karena saat ini SBT di landa banjir yang sangat para hal ini semakin parah saat perusahaan ini beroperasi di huntan Seram. Usman menambahkan, awalnya perusahaan ini masuk dan beroperasi di Seram Bagian Timur, tepatnya di Negeri Waru pada 9 tahun lalu.

“Mengambil kayu ilegal Beratus ton sehingga tidak heran kalu bula akan terkena banjir, karena hutan suda habis di babat di belakang kota bula 9 tahun yang lalu,” Tegas Usman

Untuk itu, dirinya mendesak Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut, karena telah merusak hutan

“Pemerintah daerah harus memberi sanksi tegas kepada PT. Strata Pasifik, ini karena merusak hutan adat dan hutan lindung lalu membiarkan begitu saja. Tahun 2017 lembaga nanaku Maluku melakukan konsolidasi dan berhasil menghentikan aktifitas perusahaan strata Pasifik ini tetapi tidak ada pemulihan lingkungan di lakukan oleh perusahaan ini,” Ujarnya

Ditambahkan, pihaknya akan menyurati kementerian LHK dengan rincian dokumen kerusakan lingkungan dari 2017 di hutan Seram Bagian Timur. Menurutnya tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang berkaitan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri KLHK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri KLHK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri KLHK Nomor 24 Tahun 2022. Dalam Pasal 374 KUHP, mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup karena kelalaian.

Sementara pada Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp,3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup, Pasal 101 UU No. 32 Tahun 2009, mengatur pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp,1 miliar dan paling banyak Rp,3 miliar bagi pelaku yang mengedarkan produk rekayasa genetik ke lingkungan hidup. Selain itu pada Pasal 42 UULH, mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp,100 juta bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup karena kelalaian.(KK-01)

 

Berita Terkait

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

by Redaksi
Senin, 17 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —HMI Cabang Seram Bagian Timur Gelar Latihan Kader II (LK II) atau Intermediate Training Tingkat Nasional. Hal ini...

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

by Redaksi
Jumat, 14 November 2025
0

Papua, Kilaskota.com —Banjir akibat curah hujan tinggi, menyebabkan pohon tumbang karena angin kencang, dan ombak tinggi karena cuaca buruk mulai...

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

by Redaksi
Kamis, 13 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —KNPI Seram Bagian Timur Apresiasi kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur dalam penanganan cepat kasus kejahatan pelecehan seksual...

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

by Redaksi
Senin, 10 November 2025
0

Jayapura, Kilaskota.com —Siapa yang tidak kenal jasa ojek online atau taksi online. Muncul sejak sekitar tahun 2015, jasa ojol ataupun...

Next Post

PT. Strata Pacific Dilaporkan Ke KLHK

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Selasa, 10 Juni 2025
Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Minggu, 22 Juni 2025
Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Sabtu, 19 April 2025
Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Rabu, 3 September 2025
Penataan Aset Daerah, Ini Kata Bupati SBT

Ganti Jabatan Plt Termasuk Sekda SBT

Selasa, 11 Maret 2025

EDITOR'S PICK

Sering Kemalingan, Pos Jaga Siap Ditempatkan Di Pasar

Sering Kemalingan, Pos Jaga Siap Ditempatkan Di Pasar

Selasa, 3 Juni 2025
Kuasa Hukum Nanaku Desak Gubernur Copot Kadishut Maluku

Kasus Bubi Mandek, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polda Maluku

Selasa, 23 September 2025
Erosi Demokrasi

Erosi Demokrasi

Rabu, 8 Januari 2025
Wabup Pimpin Apel Akbar May Day, Ini Harapan Serikat Buruh

Wabup Pimpin Apel Akbar May Day, Ini Harapan Serikat Buruh

Kamis, 1 Mei 2025
Kilaskota.com

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini