SBT, Kilaskota.com —Aparat penegak hukum didesak unutk mengungkap sampai tuntas anggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten seram bagian timur. Hal ini diungkapkan oleh Poyo Sohilauw pada, Sabtu (22/2/2025) di Ambon.
Menurut Pemuda SBT ini, untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini, maka statemen anggota DPRD SBT, Alexander Patty dari partai Nasdem saat rapat paripurna bisa dijadikan pintu masuk, karena saat itu, anggota DPRD 2 periode dapil SBT II (Kecamatan Seram Timur, Tutuk Tolu, Kiandarat, Siritaun Wida Timur, dan Kilmury) secara lantang dan tegas menyuarakan hal itu, sehingga harus diusut karena tidak sinkron antara data dan fakta (dokumen) RTRW yang dikonsultasikan ke Bappeda Maluku.
“Penyidik bisa menjadikan itu pintu masuk sebagai langkah awal, kami percayakan sepenuhnya ke penegak hukum untuk ungkap semua ini,” Kata Poyo
Selain itu, Poyo yang juga formatur Badko HMI Maluku ini menambahkan, keterangan anggota DPRD itu dapat tertanggungjawab karena itu diungkapkan saat rapat paripurna, sehingga para pihak yang terlibat lansung dalam proses revisi RTRW Kabpaten sudah harus dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari kepala dinas PUPR SBT, PPK, Bappeda dan Litbang serta pihak perusahaan yang menang tender atas kegiatan tersebut.
“Pihak-pihak yang terlibat lansung sudah harus dimintai keterangan, kami akan duduki polres SBT dan Kejari SBT jika masalah ini tidak diusut,” Tegas Poyo
Untuk dijetahui, anggaran untuk revisi RTRW Kabupaten Seram Bagian Timur, bersumber dari APBD Kabupaten tahun anggaran 2023 sebesar Rp,800.000.000. Proyek non konstruksi ini dimenangkan oleh CV. Anai Maluku Konsultan yang beralamat di Jl. Gudang Arang RT.002/RW.06 kota Ambon.
Kegiatan dengan durasi 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, yang dimulai dari tahap kegiatan, Pengumpulan data ICP dan GCP dengan pengukuran lapangan, Pengolahan dan analisi data citra, Asistensi BIG, Penyusunan buku Lap. Pendahuluan, Pengolahan peta dasar skala 1: 50.000, Penyusunan Buku Laporan akhir dan album peta dan semua tahapan ini dimulai setelah adanya SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja). Proyek dengan kode lelang 5497694 serta harga penawaran Rp,790.053.600,00.(KK-01),



















Discussion about this post