Ambon, Kilaskota.com —Layanan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah. Hal ini diungkapkan ketua Lembaga Gerakan Peduli Rakyat Sehat, Nyong Kapailu pada, Senin (7/4/2025)
Menurutnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, karena Mengingat pentingnya kesehatan untuk meningkatkan derajat hidup seseorang, maka harus ada perhatian serius dari pihak Dinas terhadap sebaran Puskesmas pembantu (Pustu) yang tersebar di Desa-desa.
“Kami meminta Pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang aksesibilitasnya mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang efisien, efektif, dan tepat sasaran,” Tulis Nyong dalam rilisnya
Menurut salah satu lulusan Kesehatan ini, tujuan dari Pustu adalah agar mempermudah jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat meningkat, dan berfungsi dalam menunjang kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas, karena kehadiran Pustu sebagai jaringan pelayanan Puskesmas, dan jejaring pelayanan kesehatan yang didirikan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas.
Ditambahkan, Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pustu memiliki peran untuk meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas, mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama di Unit Kesehatan Masyarakat (UKM), mendukung pelaksanaan kegiatan posyandu, imunisasi, KIA, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain serta medukung pelayanan rujukan, dan mendukung pelayanan promotif dan preventif kesehatan masyarakat.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tersebut dijelaskan pendirian Pustu harus memenuhi persayarakat lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, dan ketenagaannya, serta atas bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatannya dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap layak fungsi. Namun di Kabupaten Seram Bagian Timur banyak pustu yang masih jauh dari harapan layanan.
“Kurang lebih sekitar 80 Pustu yang yang ada, beberapa gedungnya tidak aman untuk dilakukan kegiatan di dalamnya, seperti ditemukan atap yang bocor, pintu yang rusak, di penuhi oleh najis kambing dan di penuhi oleh rumput-rumput,” Katanya
Selain itu, Kehadiran Pustu juga menjadi pilihan layanan kesehatan bagi masyarakat terutama yang memiliki akses ke puskesmas dan/atau rumah sakit yang jauh, sehingga membutuhkan perwatan kesehatan yang cepat, masyarakat mendapatkan layanan kesehatan di Pustu telebih dahulu. Selain itu, kehadiran Pustu seharusnya juga sejalan dengan pentingnya peningkatan prasarana yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menunjang petugas kesehatan yang ditugaskan di Pustu tersebut.
“Seperti yang terjadi disalah satu Pustu yang ada di Aran,tuha dan bas (ATUBA) Bahkan kuota pegawai PPPK pada tahun sebelumnya sudah dialokasikan untuk Pustu Atuba, tetapi hingga kini, keberadaannya masih belum memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang ada di atuba,” Bebernya
Untuk itu, Aktivis Kesehatan yang sering melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial berbasis kesehatan ini mendesak dinas Kesehatan SBT, agar kedepannya secara rutin melakukan pengecekan terhadap Pustu yang ada dalam wilayah Seram Bagian Timur
“Saya meminta agar Plt kadis kesehatan SBT melakukan survey di setiap pustu-pustu yang ada di Kabupaten SBT secara keseluruhan,” Tutupnya.(KK-01)



















Discussion about this post