Piru, Kilaskota.com —Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang membantah adanya masalah dua proyek infrastruktur di wilayahnya, Koalisi OKP/LSM Maluku menegaskan bahwa bantahan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Sebelumnya, Kadis PUPR menyatakan bahwa proyek Jembatan Wai Olas Besar dan peningkatan jalan dari Lapen ke Hotmix sudah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan dinyatakan tidak bermasalah. Namun, fakta lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Audit dari BPK bukan berarti proyek tersebut bebas dari masalah. Kami menemukan langsung kerusakan serius di lokasi, termasuk jembatan dengan talud yang runtuh bukan karena bencana, tetapi karena perencanaan awal yang asal-asalan dan mutu konstruksi yang buruk,” Ungkap Rifki Derlen, Koordinator Aksi dan Ketua DPP GASMEN.
Selain itu, Lanjut Rifki, struktur jalan yang dibangun oleh PT Taruna Jaya Sakti juga menunjukkan kegagalan teknis yang fatal.
“Sayap jalan dan saluran drainase (got) dibangun lebih tinggi dari badan jalan. Ini bukan hanya kesalahan teknis biasa, tapi membuktikan lemahnya pengawasan dan pelaksanaan proyek,” Tambahnya.
Lebih lanjut keterwakilan Koalisi OKP/Cipayung menyatakan bahwa, keberadaan hasil audit BPK tidak serta-merta meniadakan kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan kerusakan fisik nyata di lapangan. Jika audit BPK tidak mencerminkan kerusakan tersebut, maka patut dipertanyakan integritas dan metode pemeriksaannya.

“Apakah BPK turun langsung ke lokasi? Kalau iya, bagaimana mungkin mereka melewatkan kerusakan yang begitu nyata? Kalau tidak, ini justru memperkuat dugaan kami tentang adanya pembiaran dan manipulasi laporan,” Ujar Adam R. Rahantan dari BEM Nusantara Maluku.
Kuasa hukum Koalisi, Sabandarlisa Kelilauw menegaskan, fakta-fakta kerusakan yang terdokumentasi di lapangan tidak bisa dibantah hanya dengan narasi sepihak dari pejabat publik.
“Kami mengingatkan bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan opini, tetapi berdasarkan fakta objektif. Foto, video, dan kesaksian warga adalah alat bukti yang sah dalam proses hukum,” Tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa audit BPK sekalipun bukan dokumen absolut yang tidak bisa dikritisi.
“Audit BPK bukan kitab suci. Jika dalam proses audit ada informasi yang keliru atau tidak lengkap, maka masyarakat berhak mempertanyakannya. Ini dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Tambahnya.
Pengacara muda asal SBT ini menekankan, jika dalam waktu tujuh hari BPK tidak membuka hasil audit secara transparan, pihaknya bersama Koalisi akan menempuh jalur hukum dan administratif ke BPK RI Pusat, Komisi Informasi Pusat, hingga KPK.
“Kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum. Jika perlu, kami ajukan permohonan penyelidikan khusus terhadap proyek-proyek tersebut ke Kejati Maluku dan KPK. Negara ini punya hukum, dan tidak ada satu pun pejabat yang kebal terhadap pengawasan publik,” Tutupnya.
Koalisi OKP/LSM tetap pada komitmen untuk mengawal anggaran publik agar tidak disalahgunakan. Mereka menyatakan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti pada satu titik aksi, tetapi akan berlanjut hingga keadilan ditegakkan.(KK-03)



















Discussion about this post