
SBT, Kilaskota.com —Kepala Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif di Kabupaten Seram Bagian Timur, diharapkan agar berkantor setiap hari sesuai jam kerja. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 714/23/2025.
Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan antara Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiry dan para pimpinan OPD dalam lingkup Pemkab SBT tertanggal 03 maret 2025. Atas arahan Bupati, Dinas PMD menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para Kepala Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif beserta perangkat agar terus berkantor.
Perintah ini dikeluarkan karena kepala Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif fibiayai oleh negera dalam bentuk penghasilan tetap dan tunjangan serta jaminan sosil kesehatan yang bersumber dari Alokasi Dan Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Para pemangku jabatan ditingkat Desa ini diharapkan agar melaksanakan tugas masuk dan pulang kantor setiap hari kerja dan mengisi absensi, serta wajib melaksanakan kegiatan apel masuk dan pulang kantor pada setiap hari kerja, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ridwan Rumonin tertanggal 04/3/2025.(KK-01),



















Discussion about this post