SBT, Kilaskota.com —Penjabat Kepala Desa Rumanama Kotawouw, Kecamatan Pulau Gorom, Seram Bagian Timur (SBT), dinilai melanggar prosedur pengangkatan Perangkat Desa. Hal ini diungkapkan sumber media ini pada, Selasa (22/7/2025).
Menurut sumber ini, pengangkatan Perangkat desa harus memenuhi syarat-syarat umum tentang pendaftaran seseorang menjadi perangkat Desa salah satunya minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), namun Hal tersebut dinilai terbalik di tubuh Perangkat Desa Rumanama Kotawouw.
Dikatakan, terdapat dua perangkat Desa yang di isi oleh orang yang hanya bermodal Ijasah Sekolah Dasar (SD) sehingga hal ini dinilai tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Penjabat angkat Kaur Perencanaan dan Kasi Kesejahteraan itu dong (mereka) hanya lulusan SD, padahal syarat jadi perangkat itu minimal tamatan SMA”, Ucap Sumber.
Olehnya itu, kata dia, tindakan tersebut sangat mencederasi prosedur dan perintah konstitusi. Dia menilai, Penjabat Kepala Desa kurang pemahaman sehingga mengangkat perangkat Desa berdasarkan hasrat kekuasaannya saja.
“Pasang orang Iko (ikut) kemauan tapi seng (tidak) mengerti aturan”, Tandasnya.
Dia berharap, Penjabat segera melakukan rapat evaluasi untuk menggantikan sejumlah perangkat yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Harapan saya, penjabat gelar pertemuan lalu ganti mereka, jangan sampai desa kami di nilai tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang layak”, Harapnya.
Sampai berita ini di turunkan, Penjabat Desa Rumanama Kotawouw belum dapat di konfirmasi terkait dengan informasi tersebut.(KK-03)



















Discussion about this post