SBT, Kilaskota.com —Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur telah menerbitkan surat dengan Nomor: 900.1.12.1/639/2025, yang ditujukan ke para Camat Se-Kabupaten SBT.
Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan tertanggal 11 Juni 2025 agar para Camat di SBT dapat mengingatkan para Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif yang baru agar dapat menyelesaikan hak-hak para Penjabat Kepala Desa dan perangkat Desa sebelumnya yang telah diganti.
Surat yang ditandatangani Sekda SBT, A. Q Amahoru tersebut menjelaskan, Dalam rangka menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa secara baik serta sehubungan terjadinya pergantian Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif, bersama ini diberitahukan saudara beberapa hal sebagai berikut :
1. Dapat memerintahkan Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif yang baru untuk membayar tunjangan Penjabat Kepala Negeri/Negeri Admirustratf dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif serta hak-hak lain yang telah dilaksanakan sebelum terjadinya pergantian Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif dimaksud.
2. Menyangkut pengeluaran yang timbul dengan menggunakan anggaran Dana Desa maupun ADD, yang telah dilakukan oleh Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif yang lama sepanjang dapat dipertanggung jawabkan, maka dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Diharapkan saudara dapat memerintahkan Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif yang baru untuk melaksanakan dan mentaati hal-hal sebagaimana di atas.
4. Apabila ada Penjabat Kepala Negeri/ Negeri Administratif di wilayah saudara yang tdak mentaati hal-hal sebagaimana di atas dapat dilaporkan kepada Bupati Seram Bagian Timur melalui Sekretaris Daerah kabupaten Seram Bagan Timur.(KK-01)



















Discussion about this post