Kilaskota.com
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
Home Daerah

Penjabat Kepala Desa Baru Wajib Taati

Redaksi by Redaksi
Jumat, 13 Juni 2025
A A

SBT, Kilaskota.com —Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur telah menerbitkan surat dengan Nomor: 900.1.12.1/639/2025, yang ditujukan ke para Camat Se-Kabupaten SBT.

Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan tertanggal 11 Juni 2025 agar para Camat di SBT dapat mengingatkan para Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif yang baru agar dapat menyelesaikan hak-hak para Penjabat Kepala Desa dan perangkat Desa sebelumnya yang telah diganti.

Surat yang ditandatangani Sekda SBT, A. Q Amahoru tersebut menjelaskan, Dalam rangka menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa secara baik serta sehubungan terjadinya pergantian Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif, bersama ini diberitahukan saudara beberapa hal sebagai berikut :

1. Dapat memerintahkan Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif yang baru untuk membayar tunjangan Penjabat Kepala Negeri/Negeri Admirustratf dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif serta hak-hak lain yang telah dilaksanakan sebelum terjadinya pergantian Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif dimaksud.

Baca Juga :

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Senin, 17 November 2025
Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Jumat, 14 November 2025

2. Menyangkut pengeluaran yang timbul dengan menggunakan anggaran Dana Desa maupun ADD, yang telah dilakukan oleh Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif yang lama sepanjang dapat dipertanggung jawabkan, maka dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Diharapkan saudara dapat memerintahkan Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif yang baru untuk melaksanakan dan mentaati hal-hal sebagaimana di atas.

4. Apabila ada Penjabat Kepala Negeri/ Negeri Administratif di wilayah saudara yang tdak mentaati hal-hal sebagaimana di atas dapat dilaporkan kepada Bupati Seram Bagian Timur melalui Sekretaris Daerah kabupaten Seram Bagan Timur.(KK-01)

 

 

 

 

Berita Terkait

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

by Redaksi
Senin, 17 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —HMI Cabang Seram Bagian Timur Gelar Latihan Kader II (LK II) atau Intermediate Training Tingkat Nasional. Hal ini...

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

by Redaksi
Jumat, 14 November 2025
0

Papua, Kilaskota.com —Banjir akibat curah hujan tinggi, menyebabkan pohon tumbang karena angin kencang, dan ombak tinggi karena cuaca buruk mulai...

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

by Redaksi
Kamis, 13 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —KNPI Seram Bagian Timur Apresiasi kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur dalam penanganan cepat kasus kejahatan pelecehan seksual...

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

by Redaksi
Senin, 10 November 2025
0

Jayapura, Kilaskota.com —Siapa yang tidak kenal jasa ojek online atau taksi online. Muncul sejak sekitar tahun 2015, jasa ojol ataupun...

Next Post
Camat Teor Bagi SK Penjabat Kades Di Warkop

Camat Teor Bagi SK Penjabat Kades Di Warkop

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Selasa, 10 Juni 2025
Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Minggu, 22 Juni 2025
Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Sabtu, 19 April 2025
Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Rabu, 3 September 2025
Penataan Aset Daerah, Ini Kata Bupati SBT

Ganti Jabatan Plt Termasuk Sekda SBT

Selasa, 11 Maret 2025

EDITOR'S PICK

BPJN Disebut Tak Sentuh SBT, Asrun: Mereka Tidak Tinggal Di SBT

BPJN Disebut Tak Sentuh SBT, Asrun: Mereka Tidak Tinggal Di SBT

Selasa, 20 Mei 2025
Pemkot Tual Fasilitasi Ekspor 15 Ton Ikan Segar Ke Vietnam

Pemkot Tual Fasilitasi Ekspor 15 Ton Ikan Segar Ke Vietnam

Minggu, 4 Mei 2025

Check Dam, Kejati Didesak Panggil Kepala BWS Maluku

Selasa, 11 Februari 2025
Anggota DPRD SBT Dari Gerindra Gelar Reses

Anggota DPRD SBT Dari Gerindra Gelar Reses

Minggu, 31 Agustus 2025
Kilaskota.com

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini