SBT, Kilaskota.com —Untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD), maka pendirian koperasi ASN juga merupakan salah satu solusinya. Hal ini diungkapkan oleh Sehlin Rumuar pada, Sabtu (08/3/2025) di Bula.
Menurut Sehlin, pendirian koperasi ASN dalam lingkup Pemkab SBT, harus didorong karena tidak hanya bermanfaat untuk ASN namun juga bermanfaat untuk masyarakat di Daerah ini, karena semua kebutuhan mendesak maka akan bersandar pada koperasi, dengan penerapan sistem berbasis koperasi syariah.
“Pemerintah daerah harus mendukung koperasi ASN agar dapat berfungsi dengan baik, Koperasi ASN dapat memberdayakan dan memantapkan ekonomi para anggota koperasi,” Ucap Sehlin
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah, diharapkan satu suara dan satu pikiran, karena selama ini belum ada Koperasi ASN di Seram Bagian Timur. Untuk ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di Daerah ini sangat banyak sehingga ruang itu harus dibuka agar dapat menampung semua sumber daya tersebut, karena menurutnya koperasi ASN pernah digagas namun sampai saat ini tidak berjalan.
“Koperasi ASN SBT sempat di bentuk tetapi tidak berjalan, Karena banyak yang belum paham terkait koperasi, Yaaa untuk SDM di bidang koperasi sendiri saat ini kita sudah punya apasalahnya kita memberikan ruang pada mereka di bidang itu untuk memajukan Koperasi ASN,” Kata Sehlin
Sehlin bahakan optimis, jika koperasi ini dilaksanakan maka dipastikan kedepannya tetap berhasil jika manegemennya diterapkan sesuai dengan semangat pendirian koperasi yang digagas para pendahulu. Selain itu, koperasi ASN yang dibentuk nantinya akan membawa dampak positif karena dapat menunjang PAD dengan sistem bagi hasil.
“Kalau kita membuat Koperasi ASN mulai dari sekarang mungkin 5 atau 10 tahun kedepan kita akan berhasil,” Tegas Sehlin
Dikatakan, di Seram Bagian Timur banyak terdapat koperasi, namun dalam penerpaannya tidak sesuai dengan jati diri dan semangat pendiran koperasi, sehingga dinas perindagkop harus menertibkan atau mengarahkan para pemilik koperasi agar tetap berada pada koridor sesui amanat UU. Sementara untuk modal awal pendirian koperasi ASN, bisa didapat dari para ASN dengan dengan metode pemotongan gaji sebesar Rp,50.000/bulan, maka dengan total jumlah ASN di SBT maka dalam jangka waktu satu bulan sudah bisa dijalankan.
Selain itu, pendirian koperasi ASN dapat menyerap tenaga kerja, karena dalam pengelolaannya harus dikelola oleh non ASN, sementara kedudukan Pemerintah Daerah (Bupati, Wakil Bupati dan Sekda) ada pada posisi Penasehat/pembina. Sementara koperasi yang nantinya dijalankan bisa saja dalam bentuk simpan pinjam maupun tokoh serba ada (Toserba) yang bisa ditempatkan pada semua kecamatan sesuai dengan perkembangan koperasi.(KK-01),



















Discussion about this post