SBT, Kilaskota.com —Pembatalan surat keputusan bupati sebelumnya dengan nomor 66 tahun 2025 tertanggal 31 Januari 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala negeri Hote. Hal ini mendapat tanggapan salah satu keluarga matarumah parenta kapailu, Ibrahim Kapailu.
Menurut Ibrahim, pembatal atas SK yang sebelumnya diterbitkan oleh mantan bupati SBT, dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati nomor 244 tahun 2025 Tentang Pemberhentian Kepala Negeri Hote dan Pengangkatan Penjabat Kepala Negeri Hote Kecamatan Bula Barat yang diteken Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri tertanggal 23 Mei 2025 merupakan permintaan keluarga mata rumah parenta.

“Terkait dengan upaya M. Yusuf Paitaha mempertanyakan pembatalan SK dari pemerintah Kabupaten SBT di Negeri Hote, /SK Raja di Negeri Hote. Jadi pembatalan SK M. Yusuf Paitaha sebagai Raja di Negeri Hoti itu bukan atas dasar inisiatif pemerintah daerah atau karena desakan atau intervensi politik. Tetapi pembatalan SK di Negeri Hoti itu atas dasar desakan masyarakat adat Marga Kapailu,” Ujar Ibrahim
Dikatakan, pengangkatan raja Negeri Hote yang telah diberi SK oleh Bupati sebelumnya cacat prosedural, karena mata rumah parentah yang sah berasal dari marga kapailu.
“Pengangkatan Raja Negeri Hote M. Yusuf Paitaha itu tidak memenuhi prosedur baik prosedur pemerintah maupun prosedur tetanan adat di Negeri Hoti. Oleh karena itu menurut Matarumah Perintah Marga Kapailu bahwa M. Yusuf Paitaha diangkat sebagai Raja Negeri Hoti itu tidak sah, Karena yang sah menjadi Raja di Negeri Hoti adalah Matarumah Perintah Marga Kapailu,” Tegasnya
Saat ini, M. Yusuf Paitaha sementara melakukan upaya-upaya hukum melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) menurut Ibrahim itu sah-sah saja,
“Lalu langkah-langkah dalam jalur hukum Ya itu sah-sah saja. Menurutnya bahwa dia mau tindak lanjut ke PTUN ya terserah. itu ruang untuk dia untuk bagaimana mau menempuh jalur hukum,” Ucap Ibrahim
Terkait dengan pembukaan pemalangan yang tidak dihadiri oleh matarumah perintah Kapailu, karena pada awalnya mereka yang menolak pengangkatan raja negeri hote yang dinilai cacat prosedur itu
“Matarumah Kapailu tidak mengikuti rapat pembuka pemelangan di kantor desa Negeri Hoti. Karena memang Marga Kapailu tidak sepakat terkait dengan Ucu diangkat sebagai raja negeri hote,” Tutup Ibrahim.(KK-01)



















Discussion about this post