Ambon, Kilaskota.com —Penetapan para pimpinan pada perusahan daerah Panca Karya oleh Gubernur Maluku patut dikoreksi, karena perusahaan Daerah bukan wadah untuk menampung oknum-oknum politisi.
Mereka yang dipercayakan menjadi Direktur Utama (Dirut) hingga Dewan Pengawas (Dewas) yakni Rany Tualeka sebagai Direktut Utama, Maya Kailola Direktur Keuangan, Syaifuddin Go selaku Direktur Operasional atau Pemasaran.
Sementara untuk posisi Dewan Pengawas (Dewas) ditempati Joni Wattimena, Ayu Hasanussi dan Oyang Nego Petrusz. Salah satu nama yang dinilai bermasalah yakni Direktur operasional PD Panca Karya Syariffudin Goo.
Syarifudin Goo yang biasanya disapa Ongen Goo merupakan salah satu orang terdekat wakil Gubernur maluku, Abdullah Vanath, karena perhelatan pilgub tahun lalu yang bersangkutan maju sebagai garda terdepan melawan rekomendasi partai amanat nasional (PAN), untuk memenangkan pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath dengan jargon LAWAMENA.
Penunjukan yang bersangkutan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2OI7 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Karena dalam ketentuan tersebut pada Pasal 38 yang mengatur tentang syarat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat pada huruf k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Syarifudin Goo selain dari anggota partai politik, yang bersangkutan juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai amanat nasional (PAN) pada pileg 2024 lalu dari daerah pemilihan Maluku IV (Kabupaten Seram Bagian Timur.
Untuk itu, Gubernur maluku sudah harus melakukan langkah-langkah pergantian terhadap para pengurus partai politik atau mantan caleg, yang masuk pada komposisi unsur pimpinan PD Panca Karya.(KK-01)



















Discussion about this post