Ambon, Kilaskota.com —Ditengah kesulitan Pemerintah Kota Ambon mencari sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD), justru ada pihak lain yang menikmati secara ilegal. Hal ini diungkapkan ketua Rumah Muda Anti Korupsi (RUMI) Maluku, Fadel Rumakat pada, Senin (14/4/2025).
Fadel menjelaskan, potensi yang sudah ada justeru tidak dikelolah secara profesional, sehingga dirinya menduga ada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan retribusi sampah oleh pemerintah Kota Ambon, indikasi ini menguat setelah ditemukan DPRD Kota Ambon.
“Pihak ketiga yang bertanggungjawab tidak pernah diekspose, wilayah mana saja yang ditarik retribusi tak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Sementara faktanya penarikan retribusi sampah masif di sejumlah titik di Kota Ambon,” Ucap Fadel
Lebih lanjut Fadel menerangkan, Pemerintah Kota Ambon, khususnya Dinas Persampahan Kota Ambon dapat mensosialisasikan keberadaan pihak ke tiga, berapa target yang diberikan. Kontraknya seperti apa, semua ini harus disampaikan kepada warga Kota Ambon.
Setiap triwulan, serta pemerintah Kota Ambon harusnya memaparkan capaian-capaiannya sehingga tertanggungjawab.
“Itu uang dari pedagang, dari rakyat sebagai wujud tanggungjawab mereka kepada daerah. Sayangnya jika uang yang diserahkan pedagang tidak dikelolah dengan baik dan fatalnya lagi jika lebih menguntungkan pribadi tertentu ketimbang daerah,” Sesalnya
Menurut Fadel, retribusi sampah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Ambon dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, tetapi ada indikasi pihak penyedia jasa penarikan retibusi mendapatkan keuntungan lebih tinggi dari kerja sama dimaksud. Selain itu, kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dengan pihak penyedia jasa juga diduga menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“ Kami minta perlu ada audit terkait ini, berapa besaran yang disetor kepada pemerintah. Berapa banyak uang yang ditarik dari pedagang. Kami menduga ada bagi hasil atau bagi untung yang tidak seimbang,” Tegas Fadel
Berkaca dari temuan Komisi III DPRD Kota Ambon, jika pedagang yang sering memanfaatkan terminal A dan B untuk berjualan mencapai 1.600 pedagang dan setiap hari mereka menyetor uang retribusi sampah kepada pemerintah sebesar Rp5.000/pedagang, setiap hari ada penarikan PAD harusnya lebih besar didapat pemerintah Kota Ambon, tetapi kami menduga jumlah setoran tidak seberapa, lebih banyak masuk ke kantong-kantong tertentu tertentu sehingga patut diaudit,(KK-01).



















Discussion about this post