SBT, Kilaskota.com —Klarifikasi yang dikeluarkan oleh beberapa LSM untuk membela PT. Nailaka Indah dalam kasus keterlambatan proyek diduga tidak berdasar dan terkesan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Tim Investigasi LSM Barisan Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (BAKORNIS), Toriq, menilai bahwa pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Menurut Toriq, alasan yang dijadikan pembelaan oleh PT. Nailaka Indah dan ikut dikuatkan oleh beberapa LSM, yakni adanya batu karang pada fondasi serta sulitnya pengadaan besi ulir di Ambon, diduga tidak dapat dijadikan pembenaran yang sahih.
“Setiap kontraktor profesional wajib melakukan studi teknis dan perencanaan matang. Kondisi tanah, termasuk adanya batu karang, mestinya sudah terdeteksi sejak awal. Begitu juga kebutuhan material utama, seperti besi ulir, seharusnya sudah disiapkan jauh sebelum proyek berjalan. Alasan ini baru dimunculkan setelah terjadi keterlambatan memperlihatkan dugaan kuat adanya kelalaian perencanaan,” Ungkapnya pada, Rabu (17/9/2025) di Ambon
Lebih lanjut, aktivis anti korupsi inj menilai, klaim PT. Nailaka Indah yang menyebut pembayaran denda Rp245 juta dan tambahan waktu 50 hari sebagai bukti profesionalisme, justru diduga menyesatkan publik. Selain itu jika mereka tidak dapat membuktikan proses pengembalian.
“Membayar denda itu bukan prestasi, melainkan konsekuensi kontrak. Profesionalisme seharusnya diukur dari kemampuan menyelesaikan proyek tepat waktu dan sesuai kualitas yang dijanjikan. Jadi ketika ada denda dan perpanjangan waktu, justru itu diduga kegagalan kontraktor tidak memenuhi kewajiban,” Ujarnya
Toriq juga mengkritisi klarifikasi yang disampaikan oleh beberapa LSM pendukung PT. Nailaka Indah. Menurutnya, klarifikasi itu lebih terkesan defensif ketimbang transparan, karena tidak disertai data teknis maupun progres pekerjaan yang jelas.
“Kami menduga ada hal-hal yang ditutupi. Publik tidak membutuhkan pembelaan sepihak, tetapi laporan teknis yang terbuka dan audit independen. Jadi klarifikasi yang keluar dari beberapa LSM itu kami nilai tidak berdasar dan hanya memperlemah kepercayaan masyarakat,” Tegasnya
Lebih lanjut dijelaskan, Berdasarkan hasil investigasi dan kajian. BAKORNIS menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Audit Independen: Diduga terdapat masalah mendasar dalam proyek ini. Karena itu, BAKORNIS mendesak instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun keuangan.
2. Blacklist Perusahaan: PT. Nailaka Indah diduga tidak profesional dalam melaksanakan kontrak. Oleh sebab itu, perusahaan ini layak direkomendasikan masuk daftar blacklist agar tidak lagi diberi kepercayaan mengerjakan proyek publik.
3. Aksi Damai & Laporan Resmi: Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang, BAKORNIS siap melakukan aksi damai sebagai bentuk protes publik, sekaligus melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait agar dugaan kelalaian ini tidak dibiarkan.
“Sudah terlalu sering proyek publik di Maluku bermasalah dan masyarakat menjadi korban. Kami menduga kuat PT. Nailaka Indah tidak profesional, dan pembelaan beberapa LSM yang tanpa dasar justru memperburuk citra gerakan masyarakat sipil. Karena itu, kami siap turun ke jalan untuk mengawal kasus ini,” Tutup Toriq.(KK-01)



















Discussion about this post