SBT, Kilaskota.com —Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Seram Bagian Timur sering disalahgunakan oleh pihak Sekolah, pasalnya anggaran tersebut banyak digunakan tidak sesuai peruntukan dan dinikmati oleh para oknum kepala sekolah. Hal ini seperti yang tertuang dalam hasil audit BPK yang diperoleh media ini.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan atas pelaksanaan perubahan anggaran badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset Daerah, bahwa anggaran pendapatan transfer khusus DAK non fisik BOS terdiri dari DAK Non fisik BOS reguler sebesar Rp,24.865.990.000,00 dan DAK non fisik BOS kinerja sebesar Rp,1.725.000.000,00 sehingga total Rp,26.590.990.000,00.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga yang tertuang dalam hasil audit BPK yang diperoleh media ini diuraikan untuk belanja barang dan jasa BOS reguler SD dan kinerja senilai Rp,13.304.000.000,00 dan Belanja modal peralatan dan mesin BOS reguler SD dan kinerja Rp,3.326.000.000,00. Sementara untuk belanja barang dan jasa BOS reguler SMP dan kinerja sebesar Rp,7.968.792.000,00 dan Belanja modal peralatan dan mesin BOS reguler SMP dan kinerja senilai Rp,1.992.198.000,00.
Dalam hasil audit yang diperolah media ini tercatat kepala Sekolah SMP Negeri 9 Seram Bagian Timur menggunakan sebagian dana BOS untuk kepentingan pribadi, karena berdasarkan pemeriksaan terhadap BKU saldo dana BOS per 31 Desember 2023 sebesar Rp,700.000,00. Pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap bendahara dana BOS diketahui, kepala sekolah meminta sebagian dari dana BOS setiap kali pencairan, jumlah yang diminta oleh Oknum kepsek ini sebesar Rp,118.150.000,00 yang terdiri dari dana BOS reguler tahap I senilai Rp,43.950.000,00 dan dana BOS reguler tahap II senilai Rp,44.200.000,00. Sementara dana BOS kinerja sang kepala sekolah diduga meminta Rp,30.000.000,00.
Permintaan tersebut secara tunai maupun transfer, Dari total anggaran Rp,118.150.000,00 setelah tim pemeriksa mengkonfirmasikan ke bendahara dana BOS tertanggal 12 maret 2024, ternyata kepala sekolah telah mengembalikan ke bendahara sebesar Rp,14.200.000,00. Dari permintaan tersebut anggaran sebesar Rp,65.550.000,00 diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Sementara Berdasarkan data hasil audit BPK terdapat 129 sekolah Negeri jenjang SD dan 47 sekolah Negeri jenjang SMP di SBT, seluruh sekolah mendapatkan dana BOS Reguler dan hanya 41 sekolah yang mendapat dana BOS kinerja dengan rincian 30 Sekolah SD dan 11 Sekolah SMP. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban BOS reguler dan BOS kinerja, 82 sekolah jenjang SD dan SMP belum menyampaikan LPJ secara lengkap ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Seram Bagian Timur.
Masalah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah-sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang tertuang dalam hasil audit baik SD maupun SMP hampir semuanya mengalami hal yang sama, karena rata-rata penggunaan/belanja tidak sesuai peruntukannya, bahkan rata-rata digunakan untuk keperluan pribadi dan ada pula yang dianggarkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu namun tidak ada realisasinya.(KK-01)



















Discussion about this post