SBT, Kilaskota.com —Sikap Bupati Seram Bagian Timur dalam penempatan Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN harus didukung, karena hal itu sesui dengan ketentuan Peraturan Perundang yang berlaku.
Kali ini dukungan datang dari ketua LSM Pemuda Peduli Desa (Papeda), Mariyani Tuhuteru. Menurutnya sikap Bupati SBT Fachri Husni Alkatiry yang berencana mengangkat Penjabat Kepala Negeri Administratif dari Golongan ASN harus didukung, karena hal ini sesuai dengan ketentuan.
“Sikap Bupati untuk mengangkat Penjabat Kepala Desa dari golongan PNS telah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, sehingga harus didukung,” Kata Mariyani pada, Kamis (20/3/2025) di Bula
Menurutnya, beberapa Penjabat Kepala Desa di Seram Bagian Timur yang saat ini menjabat berasal dari non ASN, sehingga bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan pertama atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah dijabarkan dalam Perda No.6 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Negeri/ Negeri Adminsitratif secara tegas disebutkan bahwa Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif yang ditunjuk oleh Bupati berasal dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten seram Bagian Timur.
“Penunjukkan Penjabat Kepala Negeri/Negeri administratif Dari Golongan Non PNS jelas menyalahi aturan dan beresiko pada pengembalian Anggaran Desa yang selama ini dikelola,” Tegasnya
Langkah Bupati dalam melakukan penataan birokrasi sampai ketingkat yang paling bawah ini merupakan langkah maju, sehingga semua pihak diharapkan untuk mendukung.
“Posisi Penjabat Desa dari unsur PNS adalah langkah yang paling tepat dalam membenahi birokrasi ditingkat Desa yang dilakukan oleh Bupati,” Ucapnya
Namun demikian, dalam keadaan tertentu dengan memperhatikan kondisi setiap desa, Bupati selaku Pejabat Pemerintahan dapat melakukan diskresi kebijakan yang bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan Pemerintahan.(KK-03),



















Discussion about this post