SBT, Kilaskota.com —Pemerintah Negeri Administratif Aran kecamatan Gorom Timur SBT, Dalam waktu dekat akan melakukan pergantian terhadap perangkat Desa yang di nilai layak untuk di gantikan. Hal ini diungkapkan Penjabat Kepala Desa, Nurita Rumonin pada, Rabu (02/7/2025).
Dikatakan, pergatian tersebut merupakan salah satu bentuk penyegaran Pemerintahan di tingkat Desa sebagai garda terdepan pembangunan daerah. Selain itu Menurut Nurita, pergantian perangkat desa ini dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan, Mengangkat dan Memberhentikan perangkat Desa tentu memiliki beberapa alasan hukum seperti yang Tertuang dalam Permendagri no. 67 Tahun 2017 Pasal (2 ayat 1), “Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus serta Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
“Rencana melakukan pergantian Perangkat Desa, Pemerintah Negeri Administratif Aran memanggap perlu atas langkah yang di ambil,” Ujarnya
Sebagai Bagian dari Pemerintah Desa, dirinya menginginkan yang terbaik untuk Desanya, sehingga pergantian perangkat Desa tersebut tidak menjadi persoalan, karena menjadi perangkat Desa bukan jabatan istimewa, namun harus dijadikan sebagai tempat pengabdian.
“Kami pemerintah negeri Administratif Aran perlu melakukan pergantian perangkat desa untuk memenuhi beberapa alasan,” Kata Nurita
Berikut beberapa alasan yang menjadi dasar dan semangat pergantian perangkat Desa.
1. Pergantian perangkat desa dapat membawa ide-ide baru dan perspektif yang segar untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
2. Pergantian perangkat desa dapat membawa perubahan positif dalam kualitas pelayanan kepada masyarakat.
3. Pergantian perangkat desa dapat membantu pemerintahan desa untuk mengadaptasi perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat.
4. Pergantian perangkat desa dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa dengan membawa wajah baru yang lebih transparan dan responsif.
5. Pergantian perangkat desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dengan membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan demikian, pergantian Perangkat Desa dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. sehingga hal ini wajar dilakukan oleh kepala Desa dalam membawa arah pembangunan desa kedepan lebih baik lagi.(KK-03)



















Discussion about this post