SBT, Kilaskota.com —Surat Keputusan nomor 244 tahun 2025 Tentang Pemberhentian Kepala Negeri Hote dan Pengangkatan Penjabat Kepala Negeri Hote Kecamatan Bula Barat diteken Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri tertanggal 23 Mei 2025.
Selain SK Bupati, Surat Rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur juga merekomendasikan untuk membatalkan SK Nomor 66 Tahun 2025 yang diberikan kepada M Yusug Paitaha sebagai Kepala Pemerintah Negeri Hote Kecamatan Bula Barat yang dinilai cacat prosedural dan tidak melibatkan Matarumah Marga Kapailu yang berada di Negeri Hote.
Sesuai dengan UU Desa Nomor 06 Tahun 2014 maupun peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Admnistratf hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 3 dimana menyatakan jabatan Kepata Pemerintah Negeri merupakan Matarumah/Keturunan tertentu untuk menentukan berdasarkan musyawarah Matarumah.
Dalam surat keputusan Bupati, Memberhentikan dengan hormat Saudara M. Yusuf Paitaha dari jabatannya sebagai Kepala Negeri Hote Kecamatan Bula Barat disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Pegawai Negeri Sipil Idham Chalid Kapailu Kasubag Kepegawaian dan Umum Pada Dinas Ketahanan Pangan Sebagai Penjabat Kepala Negeri Hote Kecamatan Bula Barat.
Dengan berlakunya Surat Keputusan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Nomor 66 Tahun 2025 Tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Negeri Hote Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.
Salah satu matarumah Kapailu, Ibrahim Kapailu bahakan dengan tegas mengingatkan salah satu Saniri Negeri Hote agar tidak meluruskan sesuatu yang salah.
“Jainudin paitaha beta (saya) tantang ose (kamu). Raja negeri hoti tidak pantas di embankan kepada M yusup paitaha, siapa yusup paitaha tidak ada duriat hingga sampai kepada raja hoti. Beta (saya) Ibrahim Kapailu tunggu ose (kamu) di forum apa pun. Jangan bawah nama nama tim Favorit ini masalah adat negeri hote,” Tegasnya
Bahakan Ibrahim secara terang-terangan mengungkapkan, jika pembatalan SK kepala pemerintah Negeri Hote yang diberikan kepada M. Yusuf Paitaha, merupakan usulan dari mereka sebagai matarumah parenta.
“Beta (saya) dan keluarga besar Kapailu dan matarumah perentah marga Kapailu yang mendesak untuk segera batalkan SK raja atas nama M. Yusup Paitaha karna tidak sesuai prosedur tatanan adat negeri hote,” Ujarnya.(KK-01)



















Discussion about this post