SBT, Kilaskota.com —Ketua LMND SBT, Zulkifli Sengan menyoroti pengelolaan Bantuan Revitalisasi ke beberapa sekolah di SBT, yang dinilai tidak berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan bantuan Revitalisasi.
Dikatakan, revitalisasi yang bersifat swakelola ini tidak boleh dilakukan atau dikerjakan oleh pihak ketiga alias kontraktor, karena hal ini bertentangan dengan semangat revitalisasi.
”Revitalisasi yang didapatkan oleh beberapa sekolah adalah sifatnya swakelola jadi tidak bisa melibatkan pihak ketiga seperti kontraktor,” Ujar Kifli

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pengelolaan revitalisasi tersebut Pada beberapa waktu lalu, pihak komite dan kepala sekolah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kementerian pada 13-15 juli di hotel Natsepa Ambon. menurut penjelasan yang didapatkan bahwa dari pihak kementerian meminta kepada pihak sekolah untuk menandatangani kontrak kerja sama antara pihak sekolah dan kementerian.
“Berdasarkan penjelasan dari pihak kementerian bahwa anggaran ini sifatnya swakelola jadi tidak bisa melibatkan pihak ketiga. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan hanya sebatas mengetahui pelaksanaan tersebut,” Bebernya
Pada beberapa waktu lalu ada pihak sekolah yang berkoordinasi terkait permasalahan ini dengan ketua eksekutif LMND, bahwa kebijakan pemerintah hari ini dapat menimbulkan peta konflik sampai pada tingkat pemalangan.
“Menurut keterangan yang didapatkan dari ketua komite SMP 18 SBT kepada ketua LMND SBT jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan olehnya dinas harus berkordinasi dengan baik bersama pihak sekolah dan beberapa sekolah yang mengalami masalah yang sama,” Ungkap Zulkifli
Dinas pendidikan harusnya mengetahui prosedur dalam pengelolaan bantuan Revitalisasi, yang sifatnya swakelola. Jika tidak maka ini dinilai sebagai sebagai langkah mencari keuntungan oleh kelompok tertentu.(KK-01)



















Discussion about this post