SBT, Kilaskota.com —Penundaan pengukuhan Kepala Desa Utta Kecamatan Wakate dan Kwamor Ena kecamatan seram timur dinilai keliru. Hal ini diungkapka kuasa hukum Kepala Desa Utta, Sabandar Lisa Kelilauw pada, Kamis (17/4/2025) Via WhatsAppnya.
Menurut Lisa, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang diterbitkan pada tahun 2020, berakhir tgl 27 Juni 2026, seharusnya di tahun 2026 barulah dilakukan pengusulan pengukuhan untuk perpanjangan. Sehingga apa yang disampaikan oleh Plt. Sekda SBT A.Q Amahoru sangat keliru jika pengukuhan tersebut ditunda karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang tengah diproses secara hukum.
Dikatakan, sampai dengan dikukuhkannya 19 kepala Negeri/Negeri Administratif yang berlangsng di aula pandopo kemarin, Desa utta yang satu di antara dua desa yang dikatakan bermasalah hukum tersebut, sama sekali tidak ada bukti hukum yang membenarkan pernyataannya itu
“Kami ingin menegaskan bahwa hingga saat ini, Kepala Desa Utta belum ada putusan pengadilan ( putusan hakim ) Oleh karena itu, tuduhan yang disampaikan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pengukuhan Kepala Desa Utta. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, seseorang tidak dapat dikenakan sanksi administratif atau penundaan pelantikan hanya berdasarkan laporan atau dugaan semata, terlebih jika belum ada status hukum yang jelas dalam perkara tersebut”, Tegas Lisa.
Pengacara musa asal SBT ini percaya bahwa, Sekda SBT seharusnya lebih memahami prinsip-prinsip hukum yang berlaku, terutama dalam hal hak seseorang untuk menjabat sesuai dengan SK yang sah, selama belum ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya. Menurutnya, Kepala Desa Utta, seperti halnya kepala desa lainnya, yang berhak untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah yang diberikan oleh masyarakat dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mantan ketua pos bantuan hukum (posbakum) pengadilan negeri dataran hunimoa ini berharap, kekeliruan ini segera mendapat jalan keluarnya, agar proses pengukuhan terhadap kepala desa utta dan lainnya yang di anggap bermasalah dapat dilaksanakan.
“Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa adanya kekeliruan dalam penerapan hukum” Tutupnya,(KK-03).



















Discussion about this post