Ambon, Kilaskota.com —Kuasa hukum Lembaga Nanaku Maluku, Muhammad gurium dalam rilisnya yang diterima media ini mengatakan, sikap yang ditunjukan Kepala Dinas Kehutanan Maluku tidak mencerminkan pemimpin Maluku saat ini.
Menurutnya, statemen yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, dinilai asbun (asal bunyi) untuk menutupi dugaan korupsi yang saat ini ada pada dinasnya. Pernyataan sang kadis bahwa, reboisasi di kabupaten SBB hanyalah Pemeliharaan merupakan sebuah keterangan yang menyesatkan dan masuk kategore pembohongan publik.
Pernyataan kuasa Hukum Nanaku Maluku mengacu pada program reboisasi di SBB dengan nilai Rp,3.629.651.748 itu ternyata markup, sehingga kepala dinas terkesan menghindar dari tekanan publik, karena yanh disampaikan itu tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, karena tidak menyajikan data dan fakta dari kegiatan tersebut.
“Seorang kepala dinas itu mencerminkan pemimpin Maluku saat ini, dari loyalitas dan kemampuan untuk menerjemahkan visi misi Gubernur dan wakil Gubernur untuk kesejahteraan masyarakat. Kalu model begini kami menilai kepala dinas ini tidak loyal, dan mencoba merusak citra Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dihadapkan rakyat Maluku,” Ucap Muhammad
Selaku kuasa hukum dari Lembaga nanaku Maluku, Mantan Sekretaris Cabang GMNI kota Ambon ini mendesak Gubernur Maluku Hendrik lewerisa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah vanath, agar segara copot kepala dinas kehutanan provinsi Maluku, karena tidak loyal akibat memberikan keterangan yang dinilai membohongi masyarakat Maluku.
“Suda melakukan pembohong publik, Kepala dinas seperti ini harus diganti karena akan menjadi teladan kurang baik kepada masyarakat dan pemerintahan Lawamena ke depan. Dari hal kecil saja suda melakukan pembohong apa lagi hal besar kedepan,” Ujarnya
Menurutnya, kedepan Masyarakat hilang kepercayaan dengan pemerintah Lawamena, karena ulah dari kepala-kepala dinas yang menjual program rakyat untuk kepentingan mereka sendiri. Dikatakan, program reboisasi di kabupaten SBB ternyata Markup di lapangan, karena mereka hanya menanam pohon -+ 2,5 hektare saja, sementara pada program ini seharusnya yang ditanam seluas 25 hektare, dan ini kejahatan kehutanan yang di selalu diulang-ulang dari tahun ke tahun.
Kasus dugaan korupsj reboisasi ini awalanya pernah menyeret nama sekda Maluku, yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas kehutanan provinsi maluku. Namun belakangan, kasus ini hilang dengan alasan tidak memeliki cukup bukti. Proyek reboisasi di dishut maluku ini diduga suda ada mitra (kontraktor) tertentu yang mengelola dari tahun ke tahun.(KK-01)


















Discussion about this post