SBT, Kilaskota.com —Anggota partai politik bebondong-bondong mengikuti penerimaan Program Tekad, atau Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu tahun 2025 yang saat ini berada pada tahapan akhir menanti hasil kelulusan.
Program dari Kementerian Desa (Kemendes) dengan IFAD (International Fund for Agricultural Development). Bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa, khususnya di wilayah timur Indonesia, melalui pendekatan partisipatif dan berkelanjutan.
Program ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa, peningkatan pendapatan, dan produktivitas rumah tangga perdesaan. Di Kabupaten Seram Bagian Timur diikuti juga oleh anggota parpol sehingga kementeriaan Desa harus selektif.

Rata-rata anggota parpol yang mengikuti seleksi ini berasal dari partai amanat nasional (PAN), dengan pendekatan menteri Desa, Yandri Susanto saat ini berasal dari PAN, padahal beberapa bulan lalu kementerian Desa telah melakukan pemutusan kontrak besar-besaran dengan para pendamping Desa akibat terlibat politik praktis.
Para pendamping Desa, mulai dari Tenaga ahli (TA) Provinsi, TA kabupaten, PD dan PLD yang diberhentikan akibat dari lulus PPPK, lulus CPNS bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pileg 2024 lalu. Sehingga program TEKAD tahun 2025 ini diharapkan bersih dari anggota parpol.
Pentauan media ini, di Kabupaten Seram Bagian Timur ada beberapa peserta merupakan anggota partai politik yang berkontestasi pada pileg 2024 lalu, termasuk diduga kuat ketua DPD PAN SBT juga mengikuti seleksi TEKAD, sehingga kementeriaan Desa sudah harus menunjukan profesionalitas dengan tidak meluluskan para anggota Parpol.
Salah satu peserta seleksi saat dikonfirmasi media ini membernarkan hal tersebut, menurutnya saat wawancara via zoom itu barulah dirinya tahun kalau yang bersangkutan juga mengikuti seleksi.
“Kalau seng (tidak) salah juga ikut. Beta (saya) lihat saat zoom,” Ujar sumber yang enggang namanya dipublikasikan ini
Menyikapi hal itu, Kementerian Desa harus tegas, karena itu telah tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangi oleh setiap peserta seleksi, pada poin 5 secara tegas tertulis tidak tergabung sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Poin kelima ini dimaknai sebagai larangan, sehingga Kementerian Desa harus objektif dan tegas.
Sampai berita ini dipublikasikan, Ketua DPD PAN SBT, Halaludin Sagey belum dapat dikonfirmasi.(KK-01)



















Discussion about this post