SBT, Kilaskota.com —Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUDes melalui KPPN untuk 198 Desa di SBT sudah rampung. Hal ini diungkapkan oleh Plh Kadis PMD SBT, Ye Hamzah Alhamid pada, senin (16/6/2025) di Ruang kerjanya
Hamzah menjelaskan, DD dan ADD ada tenggang waktunya yang sudah ditentukan oleh pemerintah, sementara untuk DD batas waktu yang diberikan sampai pada tanggl 15 Juni, namun karena bertepatan dengan hari libur sehingga diberi waktu sampai tanggl 16 juni.
“DD sama ADD memang ada punya tenggang waktu. yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat itu adalah DD.
DD sendiri dikasih batas waktu sampai dengan tanggal 15 Juni. Ya kalau macam tanggal 15 Juni berarti hari ini sudah terlewat satu hari, tetapi dari KPPN memang memberikan waktu lebih sampai dengan tanggal 16,” Kata Hamzah
Sekretaris Dinas PMD SBT ini merasa bersyukur, karena sebelum sampai pada batas waktu penutupan omspan, semua desa sudah selesai, sehingga Dana Desa sudah bisa masuk ke RKUDes.
“Alhamdulillah kemarin tepat di hari Jumat itu proses penyaluran dana desa. Berarti kita sudah H-2 ya, sebelum masa waktu berakhir. Itu sudah masuk semua, Kurang lebih sekitar 19 desa dari total 198 desa. Dan insya Allah hari ini tepatnya hari Senin sesuai dengan batas waktu yang diberikan, karena kebetulan kemarin hari Jumat itu di sore hari maka KPPN juga sudah tutup Jadi kita ditunda sampai dengan hari Senin tepat pada hari ini,” Ucapnya
Dikatakatan, penyaluran dari RKUN ke RKUDes tidak terlalu sulit, karena menurutnya proses yang paling rumit ada pada proses omspan namun hal itu telah dilewati, sehingga dipastikan 198 Desa di SBT sudah bisa mencairkan Dana Desa tahap I.
“Tahap RKUN ke RKUDes itu memang sudah tidak terlalu sulit lagi, Karena memang proses yang paling rumit.
Itu ada pada proses omspam, namun Alhamdulillah kita sudah lewati itu semua. Berarti 198 desa ini semua Insya Allah semuanya cair,” Ujarnya
Selain Dana Desa, Plh yang baru bertugas ini juga memastikan proses pencairan Alokasi Dana Desa tahap I tahun 2025, tergantung kesiapan dokumen. Sementara dokuemen yang disiapkan oleh pemerintah Desa untuk pencairan Alokasi Dana Desa terdiri dari APBDes, Penjabaran, Laporan realisasi ADD tahap II tahun 2024, SK Kepala Desa dan KTP, SK bendahara dan KTP, BAP Inspektorat, BAP Verifikasi Camat, surat pengantar camat ADD, dan Pakta Integritas.
“Bisa kapan saja tergantung proses-proses dokumennya yang harus disiapkan. Dan Alhamdulillah baru saja tadi Kami mengusulkan beberapa desa, kurang lebih sekitar hampir ada 50 desa yang mungkin hari ini juga akan berproses terkait dengan ADD,” Tutup Hamzah.(KK-01)



















Discussion about this post