SBT, Kilaskota.com —Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Kunker di ruas jalan Banggoi-Werinama, hal ini dilakukan untuk memastikan status hutan. Kunjungan ini berlansung pada, Selasa (11/3/2024)
Kunjungan kerja Komisi II DPRD SBT ini juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBT Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Ketua Komisi II DPRD SBT, Husin Rumadan mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk memastikan batasan-batasan antara kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konsenvasi pada ruas jalan tersebut.
“Komisi II DPRD SBT bersama UPTD Kehutanan melakukan kunjungan di ruas jalan Banggoi-Werinama untuk memastikan kawasan hutan yang selama ini diperuntukan untuk pembangunan jalan Banggoi-Werinama,” Kata Husin
Ketua DPD PKS SBT ini menambahkan, kunjungan ini sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka keberlanjutan pembangunan ruas jalan Banggoi-Werinama yang rencananya pada tahun 2025 sudah mulai dikerjakan. Selain itu, ada dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai acuan terhadap pembangunan.
“Kami menggandeng UPTD Kehutanan dengan peta hutannya, kemudian camat di Kecamatan Werinama, sehingga kepastian terhadap terbitnya AMDAL bisa sebagai persyaratan, baik secara yuridis maupun tentu ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan,” Ucap Husin
Ia mengaku, yang didapatkan dari kunjungan ini yakni Komisi II DPRD setempat dan UPTD KPH SBT Dinas Kehutanan Provinsi Maluku telah memiliki gambaran data awal soal pembentukan AMDAL, sehingga kedepannya proses pembangunan ruas jalan Banggoi-Werinama tidak lagi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jalan ini untuk kebutuhan pelayanan akses Kota Bula-Werinama-Siwalalat dan sekitarnya ini dapat terakomodir dalam rencana pembangunan Pemerintah Daerah secara berdaulat,” Tuturnya
Dirinya memastikan, setelah ini melaporkan hasil kunjungan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda & Litbang) SBT dan dinas terkait terhadap perencanaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara itu, Kepala UPTD KPH SBT Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Musa Rumakat membeberkan, sebanyak 75 Km ruas jalan Banggoi-Werinama ini masuk dalam kawasan hutan. Sehingga kunjungan Komisi II DPRD setempat bersama mereka ke lapangan untuk memastikan seberapa banyak yang masuk dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi.
“Total semua itu 175 Km yang berada dalam kawasan hutan, dengan kegiatan ini kita pastikan berapa yang masuk dalam kawasan hutan produksi tetap, berapa yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan berapa yang masuk dalam kawasan hutan konservasi,” Jelas Musa
Untuk saat ini belum dapat memastikan jumlah dari masing-masing kawasan hutan, namun dari data yang diperoleh, mereka baru akan mengolahnya terlebih dahulu. Untuk itu kedepannya dokumen AMDAL itu mempertimbangkan terhadap fungsi-fungsi kawasan hutan tadi.(KK-01),



















Discussion about this post