Kilaskota.com
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
Home Daerah

Irigasi Bubi, BWS Maluku Dan Kontraktor Dilaporkan

Redaksi by Redaksi
Senin, 17 Maret 2025
A A

Ambon, Kilaskota.com —Direktur PT. Gunakarya-Basuki KSO dan BWS Maluku resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Krimanal Khusus Polda Maluku. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemberi kuasa, Usman Bugis pada, Senin (17/3/2025).

Menurut Usman, Dirinya dan Direktur RUMMI Fadel Rumakat telah memberi kuasa kepada kantor pengacara Muhammad Gurium dan Rekan untuk melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek daerah irigasi Bubi dengan nilai Rp. 226.904.174.000. proyek dengan Nomor Kontrak HK.02.03/BWS-M/PPK-IR.RW-II/XII/01/2017 tertanggal 08 Desember 2017 tersebut gagal total sehingga tidak bisa dinikmati.

“Kami meminta Polda Maluku segera serius untuk menangkap pelaku tidak pidana korupsi yang ada di balai Wilayah sungai Provinsi Maluku,” Tegas Usman

Baca Juga :

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Senin, 17 November 2025
Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Jumat, 14 November 2025

PT. GUNAKARYA BASUKI, KSO, selaku Kontraktor Pelaksana, Yang beralamat Kantor di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram bagian Timur yang selanjut disebut sebagai TERLAPOR I. Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku, yang beralamat di Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Yang selanjutnya disebut pula sebagai TERLAPOR II. Berikut kronologis dan atau dalil-dalil Laporan pengaduan dugaan tindak pidana Korupsi ini.

1. Bahwa pada Tahun 2017 Kementrian Pekerjaan Umum RI melalui Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku (TERLAPOR II) menyediakan Proyek Nasional berupa pembangunan BENDUNGAN dan IRIGASI BUBI di Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran/TA 2017 – 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 226.904.174.000 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).

2. Bahwa setelah melalui prosedur pelelangan, Proyek Nasional tersebut kemudian di kerjakan oleh PT. GUNAKARYA BASUKI, KSO (TERLAPOR I) sebagai Kontraktor Pelaksana yang dimulai sejak Tahun 2017.

3. Bahwa terhitung sejak Tahun 2017 s/d Tahun 2020, Total Anggaran sebesar Rp.226.904.174.000 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) untuk Pembangunan Proyek Nasional sebagaimana disebutkan pada angka 1 (Satu) diatas telah dicairkan 100%.

4. Bahwa setelah dilakukan investigasi dengan cara melakukan uji lapangan oleh PARA PELAPOR, ternyata ditemukan fakta terhadap Proyek Nasional tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan dimana proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak, terbengkalai, tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan tak terurus secara efektif.

5. Bahwa berdasarkan hasil temuan lapangan sebagaimana tersebut pada angka 4 (Empat) diatas, dan setelah melalui hasil kajiankajian dengan pendekatan hukum, maka TERLAPOR I dan TERLAPOR II patut diduga secara bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat dengan mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri dari anggaran ProyekNasional sebagaimana tersebut diatas.

6. Bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh TERLAPOR I dan TERLAPOR II dinilai tidak sesuai dan atau telah melanggar norma dan atau aturan-aturan diantaranya adalah sebagai berikut :

1. UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumberdya Air, termasuk pengelolaan pembanguan irigasi air

2. UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdya Air – mengatur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembanguan irigasi air.

3. PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Sumberdya Air- mengatur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembanguan irigasi air.

4. PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Irigasi, mengatur tentang pengelolaan irigasi termasuk pembanguan irigasi air.

5. PP Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sumberdaya Air, termasuk ketentuan tentan tindak pidana sumber daya air.

6. UU Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupasi.

7. PP Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi.(KK-01),

Berita Terkait

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

by Redaksi
Senin, 17 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —HMI Cabang Seram Bagian Timur Gelar Latihan Kader II (LK II) atau Intermediate Training Tingkat Nasional. Hal ini...

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

by Redaksi
Jumat, 14 November 2025
0

Papua, Kilaskota.com —Banjir akibat curah hujan tinggi, menyebabkan pohon tumbang karena angin kencang, dan ombak tinggi karena cuaca buruk mulai...

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

by Redaksi
Kamis, 13 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —KNPI Seram Bagian Timur Apresiasi kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur dalam penanganan cepat kasus kejahatan pelecehan seksual...

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

by Redaksi
Senin, 10 November 2025
0

Jayapura, Kilaskota.com —Siapa yang tidak kenal jasa ojek online atau taksi online. Muncul sejak sekitar tahun 2015, jasa ojol ataupun...

Next Post
DPRD SBT Gelar Paripurna Pidato Perdana Bupati

DPRD SBT Gelar Paripurna Pidato Perdana Bupati

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Selasa, 10 Juni 2025
Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Minggu, 22 Juni 2025
Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Sabtu, 19 April 2025
Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Rabu, 3 September 2025
Penataan Aset Daerah, Ini Kata Bupati SBT

Ganti Jabatan Plt Termasuk Sekda SBT

Selasa, 11 Maret 2025

EDITOR'S PICK

Besok BPK Kunjungi Dua Perusahaan Tambang Di SBT

Besok BPK Kunjungi Dua Perusahaan Tambang Di SBT

Rabu, 3 September 2025
Modus Penipuan, Ini Kata Kasi Intel Kejari SBT

Modus Penipuan, Ini Kata Kasi Intel Kejari SBT

Rabu, 30 April 2025
Bencana Lahema, Kemensos Siap Turun Ke SBT

Bencana Lahema, Kemensos Siap Turun Ke SBT

Minggu, 9 Februari 2025
Petugas Salurkan Bansos Lansung Ke Penerima

Petugas Salurkan Bansos Lansung Ke Penerima

Senin, 14 Juli 2025
Kilaskota.com

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini