Ambon, Kilaskota.com —Direktur PT. Gunakarya-Basuki KSO dan BWS Maluku resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Krimanal Khusus Polda Maluku. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemberi kuasa, Usman Bugis pada, Senin (17/3/2025).
Menurut Usman, Dirinya dan Direktur RUMMI Fadel Rumakat telah memberi kuasa kepada kantor pengacara Muhammad Gurium dan Rekan untuk melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek daerah irigasi Bubi dengan nilai Rp. 226.904.174.000. proyek dengan Nomor Kontrak HK.02.03/BWS-M/PPK-IR.RW-II/XII/01/2017 tertanggal 08 Desember 2017 tersebut gagal total sehingga tidak bisa dinikmati.

“Kami meminta Polda Maluku segera serius untuk menangkap pelaku tidak pidana korupsi yang ada di balai Wilayah sungai Provinsi Maluku,” Tegas Usman
PT. GUNAKARYA BASUKI, KSO, selaku Kontraktor Pelaksana, Yang beralamat Kantor di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram bagian Timur yang selanjut disebut sebagai TERLAPOR I. Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku, yang beralamat di Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Yang selanjutnya disebut pula sebagai TERLAPOR II. Berikut kronologis dan atau dalil-dalil Laporan pengaduan dugaan tindak pidana Korupsi ini.
1. Bahwa pada Tahun 2017 Kementrian Pekerjaan Umum RI melalui Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku (TERLAPOR II) menyediakan Proyek Nasional berupa pembangunan BENDUNGAN dan IRIGASI BUBI di Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran/TA 2017 – 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 226.904.174.000 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
2. Bahwa setelah melalui prosedur pelelangan, Proyek Nasional tersebut kemudian di kerjakan oleh PT. GUNAKARYA BASUKI, KSO (TERLAPOR I) sebagai Kontraktor Pelaksana yang dimulai sejak Tahun 2017.
3. Bahwa terhitung sejak Tahun 2017 s/d Tahun 2020, Total Anggaran sebesar Rp.226.904.174.000 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) untuk Pembangunan Proyek Nasional sebagaimana disebutkan pada angka 1 (Satu) diatas telah dicairkan 100%.
4. Bahwa setelah dilakukan investigasi dengan cara melakukan uji lapangan oleh PARA PELAPOR, ternyata ditemukan fakta terhadap Proyek Nasional tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan dimana proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak, terbengkalai, tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan tak terurus secara efektif.
5. Bahwa berdasarkan hasil temuan lapangan sebagaimana tersebut pada angka 4 (Empat) diatas, dan setelah melalui hasil kajiankajian dengan pendekatan hukum, maka TERLAPOR I dan TERLAPOR II patut diduga secara bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat dengan mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri dari anggaran ProyekNasional sebagaimana tersebut diatas.
6. Bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh TERLAPOR I dan TERLAPOR II dinilai tidak sesuai dan atau telah melanggar norma dan atau aturan-aturan diantaranya adalah sebagai berikut :

1. UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumberdya Air, termasuk pengelolaan pembanguan irigasi air
2. UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdya Air – mengatur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembanguan irigasi air.
3. PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Sumberdya Air- mengatur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembanguan irigasi air.
4. PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Irigasi, mengatur tentang pengelolaan irigasi termasuk pembanguan irigasi air.
5. PP Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sumberdaya Air, termasuk ketentuan tentan tindak pidana sumber daya air.
6. UU Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupasi.
7. PP Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi.(KK-01),



















Discussion about this post