Ambon, Kilaskota.com __Aktivis Maluku, Rudy Rumagia dengan tegas membantah isu yang menyebut adanya intervensi Sekretaris Kota (Sekot) Ambon dalam proses pelelangan proyek lahan parkir di wilayah Pemerintah Kota Ambon.
Menurutnya, tudingan yang dilontarkan oleh sejumlah kalangan tersebut tidak berdasar, serta tidak memiliki bukti konkret, dan hanya merupakan upaya penggiringan opini publik untuk menjatuhkan nama baik pejabat pemerintahan daerah.
Rudy menilai, isu tersebut sengaja digoreng oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi menciptakan kegaduhan politik lokal dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan di Kota Ambon.
“Saya tegaskan, isu intervensi Sekot Ambon dalam proyek pelelangan lahan parkir itu hoaks dan tidak benar sama sekali. Tidak ada campur tangan pribadi atau tekanan dari Sekretaris Kota terhadap panitia lelang. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Ujar Rudy
Menurutnya, proses pelelangan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, termasuk pengelolaan lahan parkir, berlangsung secara terbuka dan profesional, serta berada di bawah kendali Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Semua tahapan dilakukan melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang mudah diakses publik untuk memantau langsung transparansi proses tersebut.
“Dengan sistem LPSE yang digital dan terbuka, sangat tidak mungkin ada intervensi dari pihak manapun, apalagi dari Sekot. Semua tahapan terekam secara elektronik dan dapat diaudit. Jadi, tudingan yang beredar itu jelas-jelas fitnah dan tidak berdasar,” Kata Rudy
Lebih lanjut, ia menilai tuduhan semacam ini hanya melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang saat ini sedang berupaya memperbaiki sistem birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang disebarkan tanpa bukti dan tanpa sumber yang jelas.
“Kita harus belajar untuk tidak mudah percaya dengan kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses pelelangan, silakan menempuh jalur hukum dan mengajukan keberatan resmi, bukan menyebarkan fitnah di ruang publik,” Tambah Rudy
Rudy juga mengapresiasi sikap Sekretaris Kota Ambon yang tetap tenang dan profesional dalam menghadapi isu tersebut. Ia menilai, sikap diam dan fokus bekerja yang ditunjukkan Sekot merupakan bentuk kedewasaan birokrasi yang patut dihargai.
“Sekot tidak pernah memberi arahan, tekanan, atau campur tangan terhadap urusan teknis pengadaan. Ia hanya menjalankan tugas koordinatif sesuai jabatannya sebagai pimpinan administratif tertinggi di lingkup Sekretariat Kota. Semua urusan proyek diserahkan kepada panitia lelang dan ULP,” Ungkap Rudy
Selain itu, Rudy meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri penyebar informasi palsu tersebut agar tidak terus menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menilai penyebaran berita bohong tentang dugaan intervensi pejabat pemerintah termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau memang terbukti ada yang menyebarkan hoaks dengan tujuan merusak nama baik pejabat pemerintah, maka langkah hukum harus diambil. Tidak boleh dibiarkan, karena hal seperti ini berbahaya bagi iklim birokrasi dan kepercayaan publik,” Pinta Rudy
Di akhir keterangannya, Rudy mengajak semua elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan media lokal, untuk menjaga etika informasi dan tidak ikut memperkeruh suasana politik di daerah. Ia menekankan bahwa pemerintahan yang bersih hanya bisa terwujud jika masyarakat ikut mendukung dengan cara berpikir kritis dan rasional, bukan dengan menyebarkan fitnah.
“Mari kita dukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Jangan jadikan ruang publik sebagai tempat menyebar fitnah atau opini palsu. Pemerintah Kota Ambon butuh dukungan rakyat, bukan isu-isu yang menyesatkan,” Tutupnya
Dengan demikian, isu yang beredar mengenai intervensi Sekretaris Kota Ambon dalam proyek pelelangan lahan parkir dinyatakan tidak benar, tidak berdasar, dan tergolong hoaks. Pemerintah Kota Ambon tetap berkomitmen menjalankan setiap proses pengadaan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan prinsip good governance.(KK-01)



















Discussion about this post