Ambon, Kilaskota.com —Statemen kepala dinas kehutanan provinsi Maluku bahwa, program reboisasi di kabupaten SBB hanyalah Pemeliharaan merupakan pbohongan publik, Karena tahun 2024 ada empat program reboisasi di SBB.
Menurut Usman, hanya satu paket yang bersifat pemeliharaan, sementara lainnya adalah penanaman pohon dan pengadaan 2.200 anakan pala dengan jumlah anggaran yang cukup besar. Pernyataan seorang kepala dinas kehutan terlihat menutupi alias mau menghindar kesalahan besar yang dilakukan di tengah publik sudah mengetahui data sebenarnya secara terperinci.
“Seorang kepala dinas itu mencerminkan pemimpin Maluku saat ini. Dari loyalitas dan kemampuan untuk menerjemahkan visi misi gubernur dan wakil gubernur untuk kesejahteraan masyarakat, kalau model begini kami menilai bahwa kepala dinas ini tidak loyal dan mencoba merusak citra gubernur dan wakil gubernur Maluku di hadapan rakyat Maluku,” Kata Usman
Untuk itu, Nanaku Maluku mendesak Gubernur Maluku Hendrik lewerisa dan Wakil Gubernur Abdullah vanath segara copot kepala dinas kehutanan provinsi Maluku, karena telah melakukan pembohong publik terkait data reboisasi di kabupaten SBB saat masyatakat Maluku suda mengetahui data sebenarnya.
“Kepala dinas seperti ini harus diganti, karena akan menjadi hama bagi pemerintahan lawamena ke depan.
Dari hal kecil saja suda melakukan pembohong apa lagi hal besar kedepan,” Pinta Usman
Masyarakat Maluku akan minim percayaan dengan pemerintah Lawamena, akibat ulah kepala kepala dinas yang menjual program rakyat untuk kepentingan mereka sendiri. Ditambahkan, Kasus reboisasi ini kan pernah diduga menyeret sekda Maluku namun hilang di telan bumi. Sehingga Kali ini pihaknya akan mengawal hingga kepala dinas kehutanan dan mitranya akan di proses sesuai hukum
“Program reboisasi di kabupaten SBB ternyata fiktif di lapangan mereka hanya menanam pohon -+ 2,5 hektare, sementara di programnya harus di tanam seluas 25 hektar ini adalah sebuah kejahatan kehutanan yang diulang-ulang dari tahun ke tahun,” Kata Usman
Kasus reboisasi ini kan pernah menyeret sekda Maluku namun hilang di telan bumi. Dan Kali ini kami akan mengawal hingga kepala dinas kehutanan dan mitranya akan diproses sesuai hukum.
Hari senin 28 April, Nanaku Maluku akan datangi ditkrimsus Polda Maluku untuk menyerahkan (melaporkan) kasus dugaan tindak pidana korupsi reboisasi di Kabupaten SBB, SBT, Buru, Tual, Aru dan Maluku tengah.(KK-01)



















Discussion about this post