Ambon, Kilaskota.com —Dugaan pemalsuan dokumen dan nepotisme di tubuh Kanwil Agama Maluku mulai terkuak. Hal ini diungkapkan direktur LSM Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (23/3/2025).
Fadel menjelaskan, Dugaan nepotisme tersebut menyeret nama Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Maluku, terkait penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pemalsuan dokumen PPPK tahap I dan II tahun 2024.

“Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kemenag Maluku merupakan tindakan yang tidak etis, sebab lembaga yang membidangi urusan keagamaan seharusnya menunjukkan kinerja yang tidak melawan hukum, apalagi tidak jujur dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Pimpinan pada lingkungan tersebut,” Tulis Fadel dalam rilisnya
Aktivis yang getol menyuarakan kasus dugaan korupsi di Maluku ini mendesak aparat penegak hukum, agar segara panggil dan periksa Kepala Kemenag Maluku atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan saat seleksi PPPK tahun 2024 yang lalu. Karena menurutnya tindakan pemalsuan dokumen merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya, dan tindak ini dinilai mencederai lembaga keuamatan itu
“Kasus ini perlu penanganan serius oleh aparat penegak Hukum , karena perilaku yang dilakukan merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dari aspek Hukum, ironisnya dugaan perbuatan pemalsuan dokumen dilakukan oleh unsur pimpinan pada lembaga keagaaman di wilayah Maluku, sehingga sangat disayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang dapat mencederai nama lembaga keumatan itu, oleh karenanya kasus ini harus dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh pihak penegakan Hukum,” Kata Fadel dalam rilisnya
Menururnya, pejabat negara yang membidangi urusan agama, seharusnya tidak melibatkan diri dalam kasus penyalahgunaan wewenang, sehingga tindakan pejabat tersebut patut dilaporkan atas kasus yang menurutnya bukan kasus main-main. jika terbukti, maka yang bersangkutan harus dicopot dari jabatan sebagai Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
“Perbuatan ini perlu menjadi atensi bagi Kementerian Agama RI untuk lakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Kakanwil Agama Provinsi Maluku karena dinilai tidak mempunyai integritas sebagai pejabat negara dilingkup Kementerian Agama,” Tegas Fadel
Fadel berharap dugaan nepotisme dan dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pemalsuan dokumen oleh Kakanwil Maluku perlu dijadikan catatan khusus bagi Kementerian Agama RI untuk mencopot yang bersangkutan dari kedudukannya sebagai Pimpinan Kementerian Agama di Maluku, karena kita tidak menginginkan adanya pejabat yang tidak jujur dipertahankan, apalagi mendapat posisi penting, terutama di Kementerian yang secara khusus mengurusi bidang keagamaan.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Dr. Yamin S.Ag, M.Pdi belum dapat dikonfirmasi terkait dengan informasi tersebut.(KK-01)



















Discussion about this post