Ambon, Kilaskota.com —Hilangnya 30 karung dokumen pada dinas pendidikan provinsi maluku merupakan bagian dari Kelalaian Kepala Dinas. Hal ini diungkapkan Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Maluku, M. Alwi Rumadan pada, Kamis (26/6/2025)
Menurut Alwi, Soal dugaan hilangnya dokumen sebanyak 30 karung yang berkaitan dengan dokumen dana bos maupun dokumen lainnya pada dinas pendidikan provinsi maluku ini patut diusut tuntas. Karena pasti ada aktor intelktualnya, karena akhir-akhir ini banyak pemberitaan tentang dugaan korupsi di Dinas tersebut
“Kami mendesak Polda Maluku untuk segera memanggil kepala dinas pendidikan provinsi maluku untuk di periksa dan polda maluku tangkap kabid SMK dinas pendidikan maluku untuk dimintai pertanggungjawaban,” Tegas Alwi
Dirinya menduga, hilangnya dokumen ini sudah diatur secara rapih oleh oknum-oknum tertentu di Dinas Pendidikan, karena memusnahkan dokumen itu dilakukan secara terbuka dan tercatat dalam berita acara pemusanahan, bukan justru dihilangkan secara diam-diam.
“Kami menduga ini kejahtan yang dilakukan secra terstruktur, sistematis, dan masif oleh oknum-oknum tertentu yang didudga menghilankan dokomen negara tersebut. Kadis pendidikan hrus bertanggungjawab penuh atas insiden kehilangan dokomen,” Ujarnya
Ketua LSM Komando ini mendesak Gubernur Maluku, agar segera copot Kepala Dinas pendidikan provinsi Maluku, karena kehilangan dokumen di kantor merupakan tanggungjawab mutlak pimpinan, sehingga tidak ada tebang pilih.
“Kami mendesak Pak Gubernur, agar segera copot Kasis pendidikan, karena gagal dalam melindungi dokumen di kantor,” Kata Alwi
Aktivis anti korupsi ini dalam waktu dekat akan menduduki kantor dinas pendidikan dan Polda Maluku, karena kejahatan menghilangkan dokumen dengan cara tidak sesuai prosedur merupakan kejahatan birokrasi.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan demonstrsi untuk mendesak polda maluku untuk panggil pihak-pihak terkait,” Bebernya
Untuk diketahui, Kepala dinas bisa bertanggungjawab atas kehilangan dokumen di kantornya, tanggung jawab ini muncul karena kepala dinas adalah pejabat yang memimpin dan mengawasi jalannya operasional dinas, termasuk pengelolaan dokumen. Jika ada kehilangan dokumen, kepala dinas bisa dimintai pertanggungjawaban terkait kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan dokumen.
Sebagai kepala dinas, seseorang memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kelancaran operasional dinas, termasuk pengelolaan dokumen. Karena Kepala dinas bertanggung jawab atas sistem pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah kehilangan dokumen. Jika ada kehilangan dokumen yang disebabkan oleh kelalaian, kepala dinas dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara untuk Tanggung jawab hukum dalam beberapa kasus. kehilangan dokumen bisa berimplikasi hukum, terutama jika dokumen tersebut berkaitan dengan kepentingan publik atau memiliki nilai historis hukum tertentu. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur tentang tanggung jawab pengelolaan dokumen negara, termasuk di tingkat dinas. Jadi, kehilangan dokumen bukan hanya menjadi tanggung jawab staf yang mengelola dokumen secara langsung, tetapi juga menjadi tanggung jawab kepala dinas sebagai pemimpin instansi.(KK-01)



















Discussion about this post