Kilaskota.com
Senin, November 17, 2025
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
Home Daerah

Dinilai Keliru, Kacabjari Geser Bakal Dilaporkan

Redaksi by Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025
A A

Ambon, Kilaskota.com —Penetapan tersangka terhadap direktur RS Pratama Pulau Gorom oleh Kejaksaan Cabang Geser dinilai prematur, karena tersangka sebelumnya PN Dataran Hunimua telah mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.

Salah satu pengurus Eksekuti Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) bidang Pendidikan Riset dan Teknologi, Ikbal Wattimena mengatakan proses hukum yang dijalankan Kejaksaan telah menyimpang dari asas keadilan dan objektivitas. Karena, direktur RS Pratama Pulau Gorom sebelumnya telah mengajukan praperadilan pasca ditetapakan sebagai tersangka pada tahun lalu.

Dalam prosesnya pengadilan memutuskan mengabulkan sebagian dari permohonan pemoho, bahkan memerintahkan termohon untuk mengembalikan nama baik tersangka. Namun Kacabjari Geser tidak mengeksekusi putusan praperadilan bahkan kembali menetapakan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Senin, 17 November 2025
Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Jumat, 14 November 2025

“Saya menilai ini murni kriminalisasi dan pemaksaan dalam proses hukum. pengadilan telah menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebelumnya, lalu sekarang ditetapkan lagi tanpa alasan hukum yang kuat. Apakah sebelumnya kacabjari telah memulihkan nama baik yang bersangkutan?,” Tanya Ikbal

Lebih lanjut dijelaskan, Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. Namun hal ini tidak dipublikasikan oleh penyidik tanpa alasan yang jelas, bahkan saat ini proyek UTD dan BDRS di RS Pratama Pulau Gorom telah selesai dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Hasil pekerjaan sudah dinikmati kok, ini bukan fiktif atau pekerjaan tidak rampung. Awalnya sudah direkomendasikan untuk menyelesaikan pekerjaan, setelah pekerjaan rampung barulah penetapan tersangka awal terhadap wakil direktur perusahaan. Ini kan aneh,” Sesalnya

Sikap Kacabjari Geser ini akan membuat masyarakat antipati terhadap lembaga hukum ini, karena faktanya sejak lembaga ini ada, banyak yang berspekulasi bahwa siapa saja yang menjadi pimpinan Kacabjari Geser akan dipromosikan keatas jika berhasil menuntaskan kasus dugaan korupsi.

,”Jangan buat masyarakat antipati lah. Kami tidak membela koruptor namun prosesnya harus rasional. Jangan jadikan lembaga ini sebagai batu loncatan karir saja,” Ujar Ikbal

Untuk itu pihaknya akan melaporkan masalah ini secara resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Majelis Kehormatan Jaksa serta Komisi Kejaksaan (KKI), selain itu Kejaksaan Agung didesak untuk mengefaluasi jajaran dibawanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam poin putusannya praperadilan dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUJ/XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, Sema 4 Tahun 2016 Surat Edaran Kejaksaan Nomor 845/F/Fjp/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak pidana khusus yang berkualitas, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon Lahmudin Kelilauw berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-101/Q.1.17.9/Fd.1/07/2024 tanggal 17 Juli 2024 Adalah tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.

4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon.

5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai Tersangka.

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.(KK-01)

Berita Terkait

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

Gelar LK II, Ini Kata Ketua Umum HMI Cabang SBT

by Redaksi
Senin, 17 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —HMI Cabang Seram Bagian Timur Gelar Latihan Kader II (LK II) atau Intermediate Training Tingkat Nasional. Hal ini...

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

Antisipasi Cuaca Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi

by Redaksi
Jumat, 14 November 2025
0

Papua, Kilaskota.com —Banjir akibat curah hujan tinggi, menyebabkan pohon tumbang karena angin kencang, dan ombak tinggi karena cuaca buruk mulai...

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

Langkah Cepat Polres SBT Diapresiasi KNPI

by Redaksi
Kamis, 13 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —KNPI Seram Bagian Timur Apresiasi kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur dalam penanganan cepat kasus kejahatan pelecehan seksual...

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

Peningkatan Kapasitas KDKMP, Ini Harapan Bisnis Asisten Siwalalat

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

Business Assistant Pulau Gorom Apresiasi Kegiatan KDKMP

by Redaksi
Selasa, 11 November 2025
0

SBT, Kilaskota.com —Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah (KDKMP) yang di selenggarakan oleh pihak Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi Provinsi...

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

Ojol, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

by Redaksi
Senin, 10 November 2025
0

Jayapura, Kilaskota.com —Siapa yang tidak kenal jasa ojek online atau taksi online. Muncul sejak sekitar tahun 2015, jasa ojol ataupun...

Next Post
Dinas Pendidikan Maluku Diduga Sengaja Hilangkan Dokumen

Dinas Pendidikan Maluku Diduga Sengaja Hilangkan Dokumen

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Diberhentikan Dari Jabatan, Ini Tanggapan Kadis PMD SBT

Selasa, 10 Juni 2025
Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Penjabat Desa Karay Diduga Masuk Tempat Hiburan Malam

Minggu, 22 Juni 2025
Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Turunkan Tim Pemeriksa, Ini Pesan Kepala Inspektorat SBT

Sabtu, 19 April 2025
Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Ponakan Jadi Kabid, Wagub Maluku Asbun

Rabu, 3 September 2025
Penataan Aset Daerah, Ini Kata Bupati SBT

Ganti Jabatan Plt Termasuk Sekda SBT

Selasa, 11 Maret 2025

EDITOR'S PICK

Pasca Musrenbang, Camat Kilmury Monitoring Ke Desa-Desa

Pasca Musrenbang, Camat Kilmury Monitoring Ke Desa-Desa

Jumat, 25 April 2025
Wujudkan Taman Laut, Ini Peran Pertamina Patraniaga Regional Papua Maluku

Wujudkan Taman Laut, Ini Peran Pertamina Patraniaga Regional Papua Maluku

Senin, 22 September 2025
DPRD SBT Malas Menjadi Pemicu Bakar Ban Saat PMII Demo

DPRD SBT Malas Menjadi Pemicu Bakar Ban Saat PMII Demo

Jumat, 5 September 2025
BPK Didesak Audit Anggaran Bawaslu SBT

Komisi IV DPRD Maluku Didesak Panggil Kadis Pendidikan

Senin, 24 Februari 2025
Kilaskota.com

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Wisata

© 2024 Menebar Informasi Terpercaya dan Terkini