Ambon, Kilaskota.com —Penetapan tersangka terhadap direktur RS Pratama Pulau Gorom oleh Kejaksaan Cabang Geser dinilai prematur, karena tersangka sebelumnya PN Dataran Hunimua telah mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.
Salah satu pengurus Eksekuti Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) bidang Pendidikan Riset dan Teknologi, Ikbal Wattimena mengatakan proses hukum yang dijalankan Kejaksaan telah menyimpang dari asas keadilan dan objektivitas. Karena, direktur RS Pratama Pulau Gorom sebelumnya telah mengajukan praperadilan pasca ditetapakan sebagai tersangka pada tahun lalu.

Dalam prosesnya pengadilan memutuskan mengabulkan sebagian dari permohonan pemoho, bahkan memerintahkan termohon untuk mengembalikan nama baik tersangka. Namun Kacabjari Geser tidak mengeksekusi putusan praperadilan bahkan kembali menetapakan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Saya menilai ini murni kriminalisasi dan pemaksaan dalam proses hukum. pengadilan telah menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebelumnya, lalu sekarang ditetapkan lagi tanpa alasan hukum yang kuat. Apakah sebelumnya kacabjari telah memulihkan nama baik yang bersangkutan?,” Tanya Ikbal
Lebih lanjut dijelaskan, Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. Namun hal ini tidak dipublikasikan oleh penyidik tanpa alasan yang jelas, bahkan saat ini proyek UTD dan BDRS di RS Pratama Pulau Gorom telah selesai dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Hasil pekerjaan sudah dinikmati kok, ini bukan fiktif atau pekerjaan tidak rampung. Awalnya sudah direkomendasikan untuk menyelesaikan pekerjaan, setelah pekerjaan rampung barulah penetapan tersangka awal terhadap wakil direktur perusahaan. Ini kan aneh,” Sesalnya
Sikap Kacabjari Geser ini akan membuat masyarakat antipati terhadap lembaga hukum ini, karena faktanya sejak lembaga ini ada, banyak yang berspekulasi bahwa siapa saja yang menjadi pimpinan Kacabjari Geser akan dipromosikan keatas jika berhasil menuntaskan kasus dugaan korupsi.
,”Jangan buat masyarakat antipati lah. Kami tidak membela koruptor namun prosesnya harus rasional. Jangan jadikan lembaga ini sebagai batu loncatan karir saja,” Ujar Ikbal
Untuk itu pihaknya akan melaporkan masalah ini secara resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Majelis Kehormatan Jaksa serta Komisi Kejaksaan (KKI), selain itu Kejaksaan Agung didesak untuk mengefaluasi jajaran dibawanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam poin putusannya praperadilan dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUJ/XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, Sema 4 Tahun 2016 Surat Edaran Kejaksaan Nomor 845/F/Fjp/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak pidana khusus yang berkualitas, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon Lahmudin Kelilauw berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-101/Q.1.17.9/Fd.1/07/2024 tanggal 17 Juli 2024 Adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.
4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon.
5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai Tersangka.
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.(KK-01)



















Discussion about this post