SBT, Kilaskota.com —Oknum anggota DPRD SBT, Rudy Wajo dinilai turun kelas karena terlibat lansung dalam menentukan Penjabat-penjabat Kepala Desa. Hal ini diungkapkan Direktur RUMMI Fadel Rumakat pada, Senin (26/5/2025).
Fadel menjelaskan, sebagai wakil rakyat harus fokus pada tugas dan fungsi kedewanan yang melekat pada kapasitas sebagai anggota DPRD. Namun yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD SBT tersebut menandakan bahawa yang bersangkutan terkesan cawe-cawe untuk cari nama dan turun kelas.
“Ini kan sikap turun kelas, biarkan dinas teknis mengaturnya sesuai dengan tahapan dari desa, kecamatan, hingga Bupati. Kenapa harus anggota DPRD campur seperti tugas pokoknya,” Ujar Fadel
Fadel menambahkan, sikap yang ditunjukan oleh Rudy Wajo yang saat ini menduduki jabatan ketua Fraksi PKB di DPRD SBT harus panggil untuk dimintai keterangan oleh badan kehormatan (BK) DPRD SBT, karena yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak lagi sesuai dengan tugas pokok.
“BK DPRD SBT harus panggil yang bersangkutan, mereka di gaji untuk memperjuangan kepentingan rakyat, bukan untuk mengatur urusan diluar tugas pokok,” Tegas Fadel
Sebelumnya diberitakan, Langkah oknum anggota DPRD SBT yang secara terang-terangan turun lansung untuk mengambil SK para penjabat Kepala Desa itu dinilai terlalu berlebihan dan terkesan turun kelas.
Menurut Jamal, biarkan proses tersebut diatur oleh yang berwenang seperti Kadis PMD, Tapem, Kabag Hukum Setda SBT, Sekda dan Bupati. Karena tugas anggota DPRD itu mengawasi kinerja eksekutif bukan turun lansung mengambil SK penjabat.
Lebih lanjut mantan ketua cabang HMI SBT ini menilai, anggota DPRD yang terlimbat dalam mengambil atau mengantar SK tersebut seperti staf pada dinas PMD SBT.
“Sebagai anak muda di daerah ini malu mendengar dan melihat tingkah laku oknum anggota DPRD yang seola-ola berlaga sebagai staf di Pemdes atau Bagian Hukum,” Ujar Jamal
Ditambahkan, DPRD harus fokus pada tugas dan fungsinya sesuai ketentuan. Tindakan atau sikap oknum-oknum anggota DPRD SBT ini menurutnya kiliru, bahkan terkesan menambah salah satu tugas dan fungsi DPRD.
“Beta (saya) kira tugas pokok dewan itu hanya ada tiga yakni legislasi, pengawasan dan anggaran. Padahal sekarang sudah tambah satu lagi, yakni pengambilan sk kepala desa,” Sindir Jamal
Sampai berita ini dipublikasikan, oknum anggota DPRD tersebut belum dapat dikonfirmasi terkait dengan hal ini.(KK-01)



















Discussion about this post