Ambon, Kilaskota.com —Bendungam Way Apo yang terletak di Kabupaten buru, selalu saja meninbukan masalah, mulai dari pembangunan sampai pada pajak jenis galian C. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Nanaku Maluku, Usman Bugis pada, Senin (10/2/2025/) di Ambon.
Usman menjelaskan, berbagai macam permasalahan seperti, Pembayaran pajak galian C bendungan Way Apu oleh PT.PP-Adhi KSO dan PT.HK-Jaya terkait dengan pembangunan bendungan Way Apo yang di mulai sejak tahun 2018 hingga Tahun 2022, baru melakukan pembayaran Galian C jenis Pasir Sebesar Rp,165.960.000 bila disandarkan pada harga penetapan dispenda Untuk Matrial Galian C jenis Pasir Perkubikasi sebesar Rp.12.000.
Sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2022 jumlah matrial Pasir yang di gunakan hanya sebesar 13.830 kubik yang anehnya lagi dari Tahun 2018 hingga Tahun 2022 Hanya Jenis material pasir saja yang digunakan dalam pembangunan proyek bendungan Raksasa tersebut, karena hal ini dibuktikan dengan penyetoran pajak galian C hanya jenis pasir saja yang disetor sementara jenis lainnya seperti batu dan kerikil (sertu) tidak disetor.
“Kan aneh jika yang disetor hanya jenis pasir saja, sementara sertu dan batu tidak. Ini kan masalah,” Kata Usman
Selain itu Usman menambahkan, Self Assesment terkait perhitungan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bendungan Way Apo yang sementara di ajukan Tahun 2023 Oleh PT.PP-Adhi KSO, Material Pasir Sebanyak 6.575 bila di kalikan dengan Rp 12.000 maka hanya sebesar Rp.78.900.000 sementara Jenis material Batu Pecah sebanyak 5.953 jika dikalikan dengan penetapan harga pajak MBLB jenis batu pecah Rp 20.000 maka sebesar Rp 119.060.000 sementara Untuk PT.HK-Jaya Konstruksi KSO pada Tahun 2023 berdasarkan Self Assesment yang di ajukan jenis matrial pasir sebanyak 29.627 kubikasi X 12.000 maka yang akan mereka setor sebesar Rp 355.524.000 sementara jenis material sirtu 793 kubikasi jika dikalikan dengan penetapan pajak BMLB sebesar Rp 18.000 maka sebesar Rp 14.274.000.
Selain itu Usman mengatakan, ada dugaan galian emas illegal dalam pembangunan bendungan, ini dibuktikan dengan waktu pekerjaan yang hinga kini tidak selesai, selain itu dalam wilayah tersebut tidak di ijinkan masuk ke dalam tambang tersebut. Hal ini diperkuat dengan laporan masyarakat yang mengatakan material atau galian pasir yang di naikan ke kapal pada malam hari sehinga patut dicurigai.
“Ada dugaan galian emas didalamnya sehingga pekerjaan tersebut sengaja untuk tidak diselesaikan,” Sentil Usman
Selain itu proyek raksasa di Maluku ini juga terus menimbulkan masalah lain yaitu perjanjian yang suda di tandatangani oleh berbagai mengenai pembayaran ganti rugi tanah pembagunan Bendungan Way Apo, sehingga harus diselesaikan, karena dari nilai Rp,700.000.000.000 tersebut pada pertemuan awal disetor Rp,500.000.000 dan pembayaran terakhir sebesar Rp,3.550.000.000 itu pun diberikan atas nama bantuan bukan ganti rugi lahan sementara sisahnya belum diselesaikan.
“Perjanjian yang suda di sepakati tidak akan mungkin tidak di selesaikan. Perjanjian untuk dibayar Rp,700 Miliar, dan pada pertemuan pertama suda dibayar Rp,500 juta, sementara pembayaran terakhir Rp. 3,55 milyar. Dan kami minta untu sisanya Rp. 600 milyar lebih di selesaikan juga dengan segera,” Tegas Usman
Proyek raksasa bernilai Rp. 2,1 Triliun di Maluku ini terus mendatangkan banjir yang menyusahkan masyarakat setempat, untuk itu dirinya akan melaporkan masalah ini secara resmi ke KPK dan Mabes Polri, agar para pihak yang terlibat lansung dalam proyek tersebut seperti kepala Balai wilayah sungai (BWS) Maluku, PPK, Satker harus dipanggil untuk periksa, karena karena proyek tersebut diduga sebagai lahan garapan para pihak yang berkiatan lansung dengan proyek tersebut. Selain itu DPRD Maluku juga diingatkan untuk tidak diam
“13 februari 2025 demo di Polda Maluku, dan DPRD Maluku selain itu juga akan kami menyurati KPK, mabes polri dan kementrian terkait untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang bermain di balik proyek stragis nasional di Maluku ini,” Tutup Usman.(KK-01),
Discussion about this post