Piru, Kilaskota.com —GASMEN wilayah Maluku dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Maluku untuk segera menangkap dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan penyimpangan dua proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Proyek tersebut terdiri dari pembangunan Jembatan Wai Olas Besar yang dikerjakan oleh CV Seram Utara Agung dengan nilai Rp,2.496.500.000 pada anggaran 2024. investigasi GASMEN menemukan bukti kuat bahwa proyek ini dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibatnya, sayap jembatan dan talut yang belum genap satu tahun sudah mengalami kerusakan serius seperti pecah bahkan patah.

Selain itu, Proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Lapen ke hotmix yang dikerjakan oleh Taruna Jaya Sakti dengan anggaran Rp,7.680.000.000. Fakta lapangan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga kualitas hotmix buruk, badan jalan dan drainase juga tidak memenuhi standar teknis.
GASMEN Maluku melalui Ketua Umum Rifki Derlen, yang didampingi kuasa hukum Sabandarlisa Kelilauw, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil para pihak yang terlibat dalam dua proyek tersebut.
“Segera pemeriksaan Kepala Dinas PU Kabupaten SBB, kontraktor, PPK, PPTK, dan konsultan yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” Tegas Rifki
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka Bupati SBB Asri Arman didesak untuk copot krpala Dinas PU SBB, agar tidak memawa dampak buruk untuk pemerintahan baru ini. Selain itu, DPRD SBB juga didesak untuk bentuk pansus agar ikut menuntaskan kasus dugaan korupsi ini

“Copotan Kepala Dinas PU SBB secara tidak hormat untuk menjaga kredibilitas pemerintahan dan Bupati pa Asri Arman. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD SBB untuk mengusut tuntas dan memantau proses hukum kasus ini,” Ujarnya
Pembekuan (penyegelan klise) atau black List dua perusahaan, CV Seram Utara Agung dan Taruna Jaya Sakti juga penting, agar tidak lagi melaksanakan proyek sampai ada putusan hukum final.
Untuk mengawal kasus ini dengan baik dan benar, maka GASMEN Maluku juga berencana menggelar aksi demokrasi besar-besaran pada 3 Juli 2025, sebagai bentuk tekanan agar penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Laporan resmi kasus ini akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan tembusan Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan POLRI.
“Bukti permulaan yang kami kumpulkan sudah memenuhi unsur pidana korupsi. Kini tugas penyidik adalah menindaklanjuti dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka tanpa pandang bulu.” Tegas Kuasa Hukum GASMEN Lisasabandar.(KK-01)



















Discussion about this post