SBT, Kilaskota.com —Pembanguan Infrastruktur jalan dan jembatan di SBT oleh Pemerintah melalui BPJN Maluku terus diapresiasi. Hal ini diungkapkan ketua Ketua Yayasan Pusat Konsultasi & Lembaga Bantuan Hukum Hunimua Ali Rumauw pada, Selasa (20/5/2025.
Ali mengungkapkan, Kepala BPJN Maluku, Moch Iqbal Tamher menjelaskan, dana tersebut berasal dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk pembangunan infrastruktur Jalan Air Nanang-Kota Baru, dan Pembangunan Jembatan Wai Dawang Cs pada ruas jalan Bula-Masiwang-Air Nanang (17 buah jembatan). Ini merupakan langkah maju BPJN Maluku dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat SBT sehingga patut didukung dan diapresiasi.
“Saya mengapresiasi kinerja Kepala Balai Jalan dan Jembatan terutama Satker II yang menangani wilayah Seram, Karena melihat Balai Jalan terutama Satker II aktif melihat kondisi jalan di Seram terkhusus di Seram Bagian Timur,” Kata Ali
Lebih lanjut pengacara muda asal SBT ini menambahkan. Penjelasan kepala BPJN Maluku M. Ikbal Tamher bahwa, persetujuan tersebut sebagai bagian dari komitmen BPJN Maluku untuk menata jaringan jalan dan jembatan di Maluku, khususnya di Kabupaten SBT yang kontraknya akan dimulai pada akhir 2025.
Perhatian Pemerintah pusat ini patut diberikan apresiasi, karena walaupun adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, namun Kabupaten SBT masih masuk dalam prioritas untuk mendapatkan kucuran anggaran.
Selain itu, pihak balai seperti fokus pada jalan dan jembatan di SBT pada akhir-akhir ini, dirinya mencotohkan saat jalan rusak atau jembatan rusak akibat cuaca, pihak BPJN lansung turun untuk memantau dan melalukan langkah-langkah penanganan darurat
“Artinya karena kondisi alam sehingga terjadinya kerusakan jembatan maupun jalan. Balai Jalan cepat mengambil langkah alternatif dalam waktu yang tidak terlalu lama,” Ujarnya.(KK-01)



















Discussion about this post