
SBT, Kilaskota.com —Mega proyek daerah irigasi Bubi yang terletak di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur mubazir akibat tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan tujuan pembangunannya. Pasalnya proyek tersebut diduga mangkrak. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Nanaku Maluku, Usman Bugis pada, Jumat (07/3/2025) Via WhatsAppnya.
Proyek dengan sistem tahun jamak/multiyears ini tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena proyek yang dikerjakan oleh PT. Guna Karya, KSO dengan nilai paket Rp,226.904.174.000 yang bersumber dari APBN tersebut tidak dapat menyuplai air pada lahan pertanian, serta kebutuhan lainnya. hal ini tentu betentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga ada dugaan kuat yang mengarah ke korupsi yang menguntungkan pihak balai wilayah sungai (BWS) Maluku dan kontraktor pelaksana.
“Proyek irigasi Bubi kabupaten SBT yang sampai sekarang mangkrak lantaran diduga kuat, anggaran telah di korupsi oleh kontraktor dan Satker balai wilayah sungai Provinsi Maluku,” Kata Usman
Untuk itu, Nanaku Maluku secara kelembagaan mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku, agar segera panggil para pihak yang terlibat lansung dalam proyek ini, terutama direktur PT. Guna Karya Basuki dan Kepala BWS Maluku, karena dinilai tidak mematuhi ketentuan tentang pemanfaatan sumberdya air berkelanjutan.

“Kami mendesak Kejati dan Polda Maluku segara periksa BWS Maluku dan direktur PT. Guna Karya Basuki, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di proyek tersebut, dan tidak amanah menjalankan amat negara tentang pemanfaatan sumberdaya air secara berkelanjutan,” Tegas Usman
Selain Kejati dan Polda Maluku, desakan juga dialamatakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap semua proyek strategis nasional yang ditangani oleh Balai Wilayah Sungai (BWS), karena semua kegiatan yang ditangani tidak pernah tuntas dan bermanfaat untuk masyarakat sekitar, justru sering menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat.
“Kami meminta KPK RI segara turun ke Maluku dan mengaudit semua proyek nasional yang bermasalah di balai wilayah sungai di Maluku. Karena balai wilayah sungai Maluku telah banyak menangani proyek irigasi, waduk maupun bendungan tidak pernah sukses dan memberikan efek yang baik untuk masyarakat sekitar,” Ucap Usman

Menurut Usman, tertanggal 28 februari 2025 pihaknya telah mendatangi kantor BWS Maluku untuk meminta kejelasan terkait dengan masalah tersebut, namun pihak BWS tidak menemui mereka, sehingga dirinya telah siap mengambil langkah lain yaitu dengan mendatangi Ditkrimsus Polda Maluku dan Kejati Maluku pada senin untuk melaporkan secara resmi, karena telah mengantongi beberapa bukti permulaan dan didukung oleh para tokoh Agama maupun tokoh masyarakat setempat.
Jika mengacu pada Peraturan pemerintah tentang pemanfaatan sumber daya air telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air, termasuk proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola pengelolaan, dan rencana pengelolaan sumber daya air, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023 tentang kebijakan nasional sumber daya air, yang merupakan arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, termasuk pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya air.
Dalam ketentuan-ketentuan tersebut, diatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya air, seperti, Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, Pengelolaan sumber daya air yang terpadu, pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan menyeluruh, Pengelolaan sumber daya air yang berbasis masyarakat dan melibatkan peran serta masyarakat.(KK-01),



















Discussion about this post