SBT, Kilaskota.com —Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendukung pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) yang diusulkan Ketua Komisi I pada rapat Paripurna Persetujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten SBT 2025-2045. Hal ini diungkapkan oleh ketua DPC GMNI Seram Bagian Timur (SBT) Zulkifli Hasan Liliyai pada media. Jumat (7/01/2025).
Menurutnya, atensi ketua komisi I DPRD SBT, Abdul Azis Yanlua merupakan bagian dari konsistensinya dalam menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang juga mengatur tentang hak milik atas tanah, sehingga sikap ini harus didukung oleh pemuda yang ada di daerah ini.
“Sikap ketua Komisi I itu perlu didukung, karena selain menjaga hak wilayah masyarakat juga komitmen beliau dalam menjalankan cita-cita UUPA 1960 dalam implementasi reforma agraria yang dirumuskan oleh Bung Karno dan pendiri bangsa,” Kata Zulkifli
Dirinya menambahkan, beberapa tahun lalu negara/pemerintah lewat Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Dinas Kehutanan Kabupaten SBT telah menetapkan batas wilayah masyarakat dan negara dengan menanam patok Hutan Produksi yang di Konversi (HPK) dalam wilayah Kabupaten SBT, seperti yang terjadi di Desa Tum Kecamatan Werinama. Patok Hutan Produksi Konversi (HPK) tersebut menurutnya, pemerintah telah melanggar ketentuan PMK Nomor 35 Tahun 2012 yang mempertegas masyarakat adat sebagai pemilik hak atas tanah/hutan dan ruang wilayah masyarakat.
“Berapa tahun lalu dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten datangi Desa saya di Tum melakukan penataan wilayah dengan menanam patok HPK. Ironisnya, patuk itu ditanam dalam wilayah rumah masyarakat, tanah masyarakat adat, ada juga satu patuk ditanam dekat sekali dengan bibir pantai, menurut saya mereka telah melanggar ketentuan PMK 35 Tahun 2012,”Tegasnya
Ditambahkan, dampak dari masalah tersebut, sebagian masyarakat di Desa Tum Kecamatan Werinama, tidak dapat membuat sertifikat tanah sebagai syarat legal atas tanahnya sendiri, saat pihak pertanahan melaksanakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap) menggantikan program Prona. Sehingga dirinya mendesak pemerintah Daerah agar segera merealisasikan usulan dari DPRD SBT sebagai komitmen keberpihakan mereka terhadap masyarakat adat dan menjaga konstitusi.
“Badan Pertanahan datangi Desa kami pada 14 Mei 2024 lalu untuk menerbitkan sertifikat rumah dan lahan milik masyarakat, dan disitu ada puluhan rumah warga dari dua anak dusun di Desa Tum sedang bermasalah untuk dibuatkan sertifkat akibat dari penataan batas wilayah dan patok HPK,” Ucap Zul
Lanjutnya, dalam waktu dekat GMNI akan menyurati Dinas terkait untuk meminta kejelasan dan peninjaun kembali atas penanam patok tersebut, karena hal ini sangat merugikan masyarakat yang lahir, hidup, makan dan minum diatas tanah secara turun temurun.(KK-01),
Discussion about this post