SBT, Kilaskota.com —Wakil Bupati SBT Muhammad Mifta Thoha Rumarey Wattimena, hadiri rapat paripurna DPRD Seram Bagian Timur terkait dengan penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024 pada, Senin (5/5/2025) malam di ruang sidang utama.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD SBT Husen Kelilauw, didampingi Wakil Ketua II Jasali Keliwar. Turut hadir dalam agenda itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah Anggota DPRD.
Waka I mengungkapkan, sebagaimana dipertegaskan dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014, terkait pemerintah daerah maupun dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan afiliasi penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 19 ayat 1.

Pembahasan LKPJ Bupati lebiha lanjut diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
“Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Kata Kelilauw.(KK-01)



















Discussion about this post