SBT, Kilaskota.com —Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), pada 18 Desa di Kecamatan Wakate, Kabupaten SBT, Maluku bakal dilaporkan secara resmi ke Kejari SBT.
Salah satu pemuda asal Kecamatan tersebut, M. Umar Rumakefing mengatakan. Penggunaan Dana Desa di 18 Desa disana diduga bermaslah, karena anggaran yang begitu besar telah dikucurkan oleh pemerintah pusat lansung ke rekening Desa, namun fakta dialapangan, tidak mengalami perkembangan yang signifikan.
“Setiap tahun ratusan juta, tetapi tidak ada yang istimewa di Desa, semuanya biasa saja sehingga ada dugaan kuat terjadi penyalahguanaan dalam pengelolaan Dana Desa,” Ujarnya
Ketika ditanya terkait laporan, Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) ini menjelaskan. Sebagai pelapor dirinya telah memberi kuasa khusus kepada salah satu kuasa hukum untuk melaporkan, sementara untuk bukti-buktinya telah siap, mulai dari APBDes awal, APBDes Perubahan RAB, SPP dan Realisasi serta dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
,”Semua dikumen sudah siap, minggu ini laporan sudah bisa disampaikan resmi,” Ucapnya
Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dirinya hanya fokus pada beberapa item kegiatan, salah satunya adalah operasional pemerintah Desa, karena dirinya merasa aneh karena belanja perjalanan dinas dalam RAB terdiri dari 3 orang, namun biasanya yang melakukan perjalanan hanya Kades dan Bendahara/Kades dan sekdes/sekdes dan bendahara desa (Kaur Keuangan).
“Pertanyaannya bagaimana pemerintah desa bisa membuktikan belanja perjalanan dinas, dalam 1 tahun kan perjalanan mulai dari 6-7 kali bahkan 8 sesuai RAB,” Beber Umar
Untuk diketahui, 18 Desa di Kecamatan Wakate tersebut terdiri dari Amarlaut, Effa, Guliar, Ilili, Karlomin, Kelangan, Keldor, Kilbutak Kurwara Lahema Otademan, Ruma Durun, Tamher Timur, Tamher Warat, Tana Soa, Tanah Baru, Utta, Wunin Eldedora,(KK-01)



















Discussion about this post